Kasus Subang Terungkap

KASUS SUBANG, Kuasa Hukum Arighi 'Setor' Dua Saksi ke Polda Jabar untuk Mentahkan Nyanyian Danu

Rohman Hidayat, kuasa hukum Arighi, membawa dua saksi ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan, Rabu (15/11/2023).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kuasa hukum Arighi, Rohman Hidayat (tengah), bersama dua saksi saat berada di Polda Jabar, Rabu (15/11/2023). 

Yosep merupakan suami Tuti atau ayah dari Amalia.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak dari Mimin atau anak tiri Yosep.

Dari lima tersangka itu, polisi hanya menahan Danu dan Yosep.

Baca juga: Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Subang, Mereka Pemilik DNA Asing di Jenazah Tuti dan Amel

Rekonstruksi

Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengatakan, kedatangan polisi ke TKP ini tak lain untuk persiapan rekonstruksi.

"Kami hari ini memetakan alat peraga untuk persiapan rekonstruksi, yang nantinya alat peraga tersebut akan diganti dengan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Surawan, Senin.

Menurut Surawan, pihaknya belum menentukan kapan rekonstruksi dilaksanakan, karena masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kemungkinan minggu depan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu kesiapan jaksa penuntut umum," katanya.

Rencananya, kata Surawan, akan ada sekitar 95 adegan sesuai pra-rekonstruksi yang ditelah dilaksanakan.

"Semua adegan dalam pra-rekonstruksi akan kita hadirkan di rekonstruksi nanti," katanya.

Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, kata Surawan, polisi masih terus melakukan memeriksa saksi untuk memperkuat.

Baca juga: "Orang Baik Tapi Ada Kepentingan" Kata Achmad Taufan soal Arighi Cs Jadi Tersangka Kasus Subang

"Untuk tersangka saat ini masih tetap lima orang, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia," katanya.

Mengenai empat tersangka yang masih menolak pengakuan Danu, Surawan menegaskan itu hak mereka.

"Yang jelas kita tetapkan empat tersangka tersebut karena kita sudah punya alat bukti yang kuat, bukan hanya keterangan Danu. Bisa dibuktikan di pengadilan nanti," tegas dia.

"Untuk Mimin dan dua anak, sejauh ini masih wajib lapor dan kita masih terus lakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti lainnya," ucapnya. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved