Kasus Subang Terungkap
Kapan Rekonstruksi Kasus Subang? Ada 95 Adegan dan Pakai Barang Bukti Asli, Begini Nasib Yosep Cs
Polda Jawa Barat akan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Polda Jawa Barat akan kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Kemarin, penyidik Diteskrimum Polda Jabar mendatangi TKP kasus Subang untuk persiapan rekonstruksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan mengatakan nantinya saat rekonstruksi akan menggunakan barang bukti yang telah diamankan.
"Kami hari ini memetakan alat peraga untuk persiapan rekonstruksi, yang nantinya alat peraga tersebut akan diganti dengan barang bukti yang sudah kita amankan," ujar Surawan.
Lantas, kapan rekonstruksi kasus Subang akan digelar?
Soal waktu, Surawan mengatakan belum menentukan kapan rekonstruksi akan digelar.
Hal itu lantaran masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
Namun, kemungkinan rekonstruksi kasus Subang akan digelar pekan depan.
"Kemungkinan minggu depan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak ini baru bisa dilakukan. Kita masih menunggu kesiapan jaksa penuntut umum," katanya.
Rencananya akan ada sekitar 95 adegan di rekonstruksi kasus Subang sesuai dengan pra rekonstruksi yang sudah dilaksanakan.
"Semua adegan dalam pra-rekonstruksi akan kita hadirkan di rekonstruksi nanti," katanya.
Sebelum dilaksanakan rekonstruksi, kata Surawan, polisi masih terus melakukan memeriksa saksi untuk memperkuat.
"Untuk tersangka saat ini masih tetap lima orang, yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi Aulia," katanya
Empat tersangka masih menyangkal

Empat tersangka kasus Subang masih belum mengakui perbuatannya.
Keempat tersangka itu adalah Yosep, Mimin, Arighi dan Abi.
Keempatnya menyangkal kesaksian Danu dalam kasus Subang.
Danu yang menguak kasus Subang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Surawan tidak mempermasalahkan pada empat pelaku yang masih menyangkal.
Ia mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang kuat.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Yosep Cs Jadi Tersangka Kasus Subang Bukan Cuma karena Nyanyian Danu
"Yang jelas kami tetapkan empat tersangka tersebut karena kami sudah punya alat bukti yang kuat, bukan hanya keterangan Danu," kata Surawan saat mendatangi lokasi kejadia di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Senin (13/11/2023).
"Bisa dibuktikan di pengadilan nanti."
"Mimin dan dua anaknya sejauh ini masih wajib lapor dan kami masih terus lakukan pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti lainnya," ucapnya.
Nasib Juctice Collaborator Danu

Pihak Penyidik Polda Jabar menyatakan pengajuan menjadi justice collaborator yang dilakukan tersangka Muhamad Ramdanu masih dalam proses di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Itu akan terus berjalan dan mudah-mudahan bisa selesai sebelum persidangan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, di lokasi kasus Subang, Senin (13/11/2023).
Kasus Subang merupakan hilang nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Jasad keduanya ditemukan tertumpuk di bagasi Alphard di rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.
Kasus ini dilanjutkan lagi setelah dua tahun lebih 'membeku', berkat pengakuan Danu.
Danu berani menyerahkan diri ke Polda Jabar dan siap pasang badan untuk mengungkap peristiwa pembunuhan terhadap tante dan sepupunya itu.
Danu merupakan anak dari kakak Tuti.
Berkat pengakuan Danu, Polda Jabar juga menetapkan Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi jadi tersangka.
Namun, hanya Danu dan Yosep yang ditahan.
Tetapi, sejauh ini, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi menyangkal kesaksian Danu.
Seperti diketahui, Yosep merupakan suami Tuti alias ayah Amalia.
Mimin adalah istri muda Yosep. Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak Mimin dari suami terdahulu.
Guna melindungi Danu dari segala ancaman, pihak kuasa hukumnya telah mendaftarkan atau mengajukan Danu ke LPSK untuk dijadikan justice collaborator.
Pihak LPSK belum membuat keputusan menerima atau menolak karena meski sudah melakukan asesmen kepada keluarga korban.
LPSK juga turut hadir saat pra-rekontruksi untuk melihat langsung Danu memperagakan puluhan adegan.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan optimistis pihak LPSK akan mengabulkan JC Danu.
"Tanpa dibuka oleh Danu, kasus pembunuhan sadis terhadap ibu dan anak ini sampai sekarang tidak akan terungkap," kata Achmad Taufan saat pra-rekontruksi beberapa waktu lalu.
Dalam pra-rekontruksi tersebut Danu sudah memperaktikkan langsung apa yang ia lakukan dan yang ia lihat.
"Dalam pra-rekontruksi tersebut sudah jelas dan gamblang Danu peragakan siapa-siapa saja yang terlibat dan bagaimana kedua korban dieksekusi oleh para tersangka lainnya," ucapnya.
(Tribunjabar.id/Ahya Nurdin/Salma Dinda Regina)
Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.