Ajukan Praperadilan, Yosep Cs Melawan! Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Subang, Sebut Tak Ada Bukti
Fajar mengatakan pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 kliennya.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim pengacara Yosep Hidayah Cs akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep dan kerabatnya oleh pihak penyidik Polda Jabar.
Langkah ini dilakukan karena tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (52) dan Anak gadisnya Amalia Mustika Ratu (23).
Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep Cs, mengatakan bahwa penetapan Yosep Cs dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan satu orang yaitu Danu.
Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.
"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan sepihak Danu," kata Fajar Sidik, Senin (13/11/2023)
Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 kliennya.
"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kua sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," katanya.
Fajar juga menyebutkan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.
"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami,"
"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim forensik," kata Fajar.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.
"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," kata Surawan.
Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu.
"Kami sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kami bisa buktikan di pengadilan nanti," kata Surawan.
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar minggu depan atau minggu ketiga November 2023. (*)
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
Tok, Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Terduga Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang |
![]() |
---|
Manisnya Mulut Jagal Ibu dan Anak di Tambora, Utang sampai Rp 90 Juta tapi Masih Dipercaya |
![]() |
---|
Sosok Febri Arifin Pelaku yang Bunuh Ibu dan Anak Tewas Dalam Toren, Tipu Kedua Korban dengan Ritual |
![]() |
---|
Ternyata Ini Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Tambora Jakarta, Terkait Mistis dan Jodoh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.