Ajukan Praperadilan, Yosep Cs Melawan! Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Subang, Sebut Tak Ada Bukti

Fajar mengatakan pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 kliennya.

Dok.Istimewa
Tim Pengacara Yosep Cs, Fajar Sidik Dkk yang tergabung dalam LBH Baihaqi. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Tim pengacara Yosep Hidayah Cs akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Yosep dan kerabatnya oleh pihak penyidik Polda Jabar.

Langkah ini dilakukan karena tak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang menewaskan Tuti Suhartini (52) dan Anak gadisnya Amalia Mustika Ratu (23).

Fajar Sidik, Tim Kuasa Hukum Yosep Cs, mengatakan bahwa penetapan Yosep Cs dalam kasus pembunuhan yang menewaskan istri dan anaknya, tak berdasar karena hanya berdasarkan keterangan satu orang yaitu Danu.

Tak hanya Yosep, kata Fajar, penetapan tersangka lainnya seperti Mimin dan kedua anaknya juga tak berdasar karena hanya atas pengakuan sepihak tersangka Danu.

"Mimin dan kedua anaknya juga di tetapkan tersangka, sekalipun belum ditahan juga hanya berdasarkan keterangan sepihak Danu," kata Fajar Sidik,  Senin (13/11/2023)

Hingga saat ini, ungkap Fajar, pihak penyidik Polda Jabar belum mampu menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka kepada 4 kliennya.

"Pihak penyidik belum menunjukan bukti kua sebagai dasar menetapkan 4 klien kami, kecuali bukti sepihak dari keterangan tersangka Danu," katanya.

Fajar juga menyebutkan bahwa hasil prarekontruksi banyak yang tidak sesuai dengan keterangan Danu.

"Prarekontruksi kemarin banyak ketidaksesuaian dari keterangan Danu yang menjadi dasar prarekontruksi dan penetapan tersangka 4 klien kami,"

"Termasuk ketidaksesuaian antara jam kejadian pembunuhan tersebut, apa yang diungkapkan Danu berbeda dengan tim forensik," kata Fajar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, mempersilahkan tim kuasa hukum para tersangka untuk melakukan prapradilan.

"Silahkan saja, itu hak mereka para tersangka untuk melakukan upaya hukum termasuk Praperadilan," kata Surawan.

Namun Surawan menegaskan dirinya atau tim penyidik sudah punya alat bukti yang kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak itu. 

"Kami sudah punya bukti yang sangat kuat dalam menetapkan Yosep Cs sebagai tersangka, tak hanya berdasar keterangan Danu semata. Kami bisa buktikan di pengadilan nanti," kata Surawan.

Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang, saat ini sudah dalam proses menuju rekonstruksi yang rencananya akan digelar minggu depan atau minggu ketiga November 2023. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved