Kasus Subang Terungkap

Kesalahan Perwira Polisi di Polres Subang Sebabkan Penanganan Kasus Subang Macet 2 Tahun, Terlibat?

Perwira polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur dalam penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di subang, terancam sanksi.

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Iring-iringan masyarakat mengantar jenazah Tuti (55) dan Amalia (23) yang jadi korban pembunuhan di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021). Seorang perwira polisi di Polres Subang diduga melakukan kesalahan prosedural sehingga membuat kasus pembunuhan ibu dan anak itu menjadi terhambat. 

Jasad keduanya ditemukan di bagasi Aphard yang terparkir di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, 18 Agustus 2021.

Polisi sempat buntu dalam mencari siapa yang bertanggung jawab atas kematian Tuti dan Amalia.

Setelah dua tahun lebih berlalu, Muhamad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan ke Polda Jabar.

Danu merupakan anak dari adik Tuti.

Berkat pengakuan Danu, polisi menetapkan lima tersangka.

Selain Danu, Yosep Hidayat, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Yosep merupakan suami Tuti.

Mimin adalah istri muda Yosep.

Sedangkan Arighi dan Abi merupakan anak Mimin alias anak tiri Yosep.

Meski sudah menetapkan lima tersangka, polisi baru menahan Danu dan Yosep.

Selain itu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi, kompak menyangkal terlibat dalam kasus yang menggemparkan itu.(*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved