Kasus Subang Terungkap

“Sering Dibully” Yoris Ungkap Dugaan Alasan Danu Tega Seret Jasad Tuti Suhartini, Singgung Masa Lalu

Setelah pra rekontruksi, tak sedikit publik mempertanyakan alasan Danu tega menyeret jasad Tuti Suhartini. Yoris bongkar masa lalu Danu

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase via Tribun Bogor
“Sering Dibully” Yoris Ungkap Dugaan Alasan Danu Tega Seret Jasad Tuti Suhartini, Singgung Masa Lalu 

Berbeda dengan pernyataan kuasa hukum Danu, kuasa hukum Yosef membantah soal kliennya menjanjikan jabatan kepada Danu.

Rohman Hidayat membantah bahwa Yosef pernah menunjuk Danu sebagai bendahara.

"Wah, gak pernah lah," ujar Rohman Hidayat.


Danu Belum Dijadikan Justice Collaborator

Terungkapnya kasus Subang setelah Danu menyerahkan diri ke Polda Jabar mengaku terlibat dalam perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.

Untuk mengungkap kasus pembunuhan Tuti dan Amalia tersebut Danu yang sudah ditetapkan jadi tersangka pun mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Beberapa waktu lalu, Polda Jabar pun telah menggelar pra rekontruksi berdasarkan pengakuan Danu.

Meski sudah menjalani pra rekontruski, ternyata hingga kini LPSK belum mengabulkan permohonan Danu tersebut.

Ternyata pihak 
LPSK enggan terburu-buru mengambil keputusan menjadikan Danu sebagai justice collaborator dalam kasus Subang.

Wakil Ketua LPSK, Edwin P. Pasaribu mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menempuh asesmen psikologis pada Danu.

Adapun, asesmen psikologis itu dilakukan untuk melihat apakah Danu memiliki trauma atau ketakutan.

Hal itu lantas akan menjadi pertimbangan LPSK untuk memberikan rehabilitasi psikologis agar Danu lebih siap menghadapi persidangan.

Setelah itu, baru pimpinan LPSK yang akan memutuskan untuk menyetujui atau menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Danu.

Baca juga: Fakta-fakta Sosok Danu di Kasus Subang, Disebut Saksi Kunci hingga Pengakuan Kontroversialnya

"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan asesmen psikologis terlebih dahulu," kata Edwin dikutip dari YouTube Heri Susanto, Jumat (3/11/2023).

"Kalau sudah ada hasilnya baru kami bawa ke rapat pimpinan LPSK," sambungnya.

Edwin pun menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum memberikan perlindungan terhadap Danu.

"Sifatnya paru permohonan, jadi kami belum memberikan perlindungan kepada D," ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman, salah satunya terkait keterangan Danu.

"Kami masih melakukan pendalaman, termasuk mengikuti prarekonstruksi untuk melihat sejauh mana konsistensi keterangan dari D," kata Edwin.

"Sejauh ini keterangan yang diberikan kepada kami, kepada penyidik, dan ketika prarekonstruksi tidak ada perbedaan," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya masih akan terus mengikuti perkembangan penyidikan hingga nanti rekonstruksi digelar.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved