Kasus Subang Terungkap

"Kalau Cukup Bukti Silakan Tangkap" Kata Rohman Hidayat soal Mimin Cs Tak Ditahan pada Kasus Subang

Pengacara empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mempersilakan kepolisian menangkap kliennya yang belum ditahan.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus Subang, tetapi tidak ditahan. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara empat tersangka kasus Subang, Rohman Hidayat mempersilakan kepolisian menangkap kliennya yang belum ditahan.

Rohman Hidayat adalah pengacara empat dari lima tersangka kasus Subang Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih, Arighi, dan Abi.

Di antara keempat tersangka tersebut, hanya Yosep Hidayah yang ditahan bersama satu tersangka lain, Muhammad Ramdanu alias Danu.

Sementara itu, ketiga tersangka lain yaitu Mimin, Arighi, dan Abi masih belum ditahan hingga saat ini.

Hal ini lantas membuat Rohman sendiri bertanya-tanya mengapa ketiga kliennya tidak ikut ditahan seperti Yosep.

Menurut Rohman, belum ada alat bukti yang cukup untuk menahan Mimin, Arighi, dan Abi ke penjara.

"Klien kami sudah jadi tersangka, ya sudah kita uji di persidangan. Kalau punya cukup bukti ya silakan tangkap," ungkap Rohman Hidayat, dikutip dari kanal YouTube Misteri Mbak Suci pada Selasa (31/10/2023).

"Fakta hari ini, tiga klien kami masih di luar, mereka (penyidik) belum punya cukup bukti untuk ditetapkan jadi tersangka," lanjutnya.

Rohman menyampaikan, Yosep sendiri sudah pasrah dengan dirinya yang kini ditetapkan menjadi tersangka.

Rohman Hidayat dan kliennya, Yosep Hidayat.
Rohman Hidayat dan kliennya, Yosep Hidayat. (Istimewa)

Baca juga: "Gimana Kalian Jadi Pak Yosep" Kata Rohman Hidayat soal Mati-matian Bela Tersangka Kasus Subang

"Pak Yosep sudah (pasrah), 'Ya sudah lah Pak Rohman apapun yang terjadi, saya tidak pernah melakukan itu, dan saya membantah semua keterangan Danu,'" kata Rohman menirukan Yosep.

Ia pun memastikan kepada kliennya bahwa akan membantu membuktikan bahwa Yosep Cs tidak bersalah.

"Saya bilang, 'Tenang Pak Yosep, saya yang akan memperjuangkan Pak Yosep ketika proses hukum sedang berjalan,'" katanya.

Buka Suara Soal Tudingan MiringĀ 

Sebelumnya, Rohman Hidayat juga buka suara soal tudingan miring terhadap dirinya yang membela Yosep Cs 'mati-matian'.

Terlebih, Rohman kerap dianggap membela 'mati-matian' para keempat tersangka karena uang.

"Saya tidak pernah melakukan rekayasa atau mengarahkan keterangan kepada tersangka yang empat orang itu," ujar Rohman Hidayat.

Rohman mengaku, dirinya pun ikut berhati-hati terkait kasus yang ia tangani saat ini karena menyangkut hilangnya nyawa seseorang.

Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023)
Mimin Mintarsih bersama kedua anaknya saat ditemui di rumahnya, Kamis (19/10/2023) (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Saya itu enggak bodoh, masa pengacara mengarahkan klien seperti itu," ungkap Rohman.

"Ini perkara 340, pembunuhan, bukan masalah hukuman yang ada di dunia saja ini. Ada konsekuensi luar biasa di akhirat," lanjutnya.

Selama bergulirnya kasus ini, Rohman memang kerap mendapatkan komentar-komentar negatif dari warganet yang bahkan langsung berkomentar di media sosial miliknya.

"Siapa saja di luar sana yang bilang saya 'maju tak gentar membela yang bayar', mana ada pengacara enggak dibayar?" katanya.

"Pasti enggak mau, ya kalau ada yang bayar ya berterima kasih," sambungnya.

Menurut Rohman, pekerjaan sebagai pengacara ini lebih dari sekadar uang, tetapi tanggung jawab profesi dan sosial.

Baca juga: "Hanya Danu yang Berani" Kata Achmad Taufan, Optimis Kliennya Jadi Justice Collaborator Kasus Subang

"Tetapi ada kalanya juga kita membela enggak dibayar kok, itu kan bagian dari tanggung jawab profesi, ada tanggung jawab sosialnya," kata Rohman Hidayat.

"Sekarang saya balikan, bagaimana kalau kalian (warganet) yang jadi Pak Yosep hari ini? Butuh pembelaan tidak? Butuh ya kan," bebernya.

Rohman pun berharap, warganet bisa menghentikan komentar-komentar negatif yang belum terbukti di kasus Subang ini.

Terlebih, kasus ini masih tahap penyidikan dan belum persidangan.

"Stop trial by comment (persidangan dengan komentar), izinkan nanti di persidangan trial by opinion dari para ahli," katanya.

Selain itu, ia juga berharap kepolisian bisa melanjutkan kinerjanya dengan keterangan yang mereka miliki saat ini.

"Pihak kepolisian lanjutkan saja apa yang sudah dimulainya ini apapun konsekuensinya nanti," ungkap Rohman.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat yakin bahwa keempat kliennya itu tidak bersalah dan siap membuktikannya di pengadilan.

"Ini masalah waktu, cepat atau lambat kebenaran itu akan terungkap, dan saya di sisi Pak Yosep akan memastikan bahwa apapun yang terjadi keadilan itu harus ditegakan," ujarnya.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved