Pesta Miras Berujung Maut di Subang

Fakta-fakta Kasus Pesta Miras Oplosan di Subang yang Berujung Maut, 14 Orang Meninggal Dunia

Warga Kabupaten Subang dihebohkan dengan adanya kasus miras oplosan yang menewaskan 14 nyawa pada Minggu (29/10/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Puluhan Pasien korban pesta miras oplosan di Subang jalani perawatan di Puskesmas Jalancagak, Selasa(30/10/2023) siang 

Ada dua pelaku yang ternyata adalah pasangan suami-istri, masing-masing berinisial NN (59) dan RR (43).

Keduanya ini sempat buron, tetapi berhasil diringkus di kawasan Bandung Barat, Senin(30/10/2023) sore.

Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Keduanya lantas digiring ke Mapolres Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra mengungkapkan, pelaku kabur karena kaget melihat para pembelinya meninggal dunia.

"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Ariek dalam konferensi pers, Senin (30/10/2023) petang.

Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku.

"Di antaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong," katanya.

"Kemudian satu buah botol kosong, dan satu buah corong warna hijau, satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan 13 dus, berbagai botol miras, satu buah sodium merk cap 3D, 500 segel tutup botol minuman, 15 Pak Kuku Bima Energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," imbuhnya.

Baca juga: Miras Oplosan yang Renggut Nyawa 14 Orang di Subang Ternyata Dicampur Lagi oleh Korban

3. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pelaku mendekam disel tahanan Mapolres Subang.

Mereka dijerat Pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

4. 14 Nyawa Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia dalam kasus pesta miras oplosan hingga Selasa (31/10/2023) berjumlah 14 orang.

Selain 14 orang yang meninggal dunia, empat orang lainnya menjalani perawatan di RSUD Subang.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia (MD) dan kritis:

  1. Luthfi Gumilar (21 tahun), Sagalaherang(MD)
  2. Rijwan Nurjaman (16), Jalancagak (MD, dalam perjalanan menuju RSUD Subang)
  3. Mirda Romanda (24), Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar Subang(MD)
  4. Mulyana (37), Jalancagak (MD)
  5. Ayi Robianto (45), Jalancagak (MD)
  6. Heri Sutisna (31), Kasomalang (MD)
  7. Dadang (22), Jalancagak (MD)
  8. Yusuf (26), Jalancagak (MD)
  9. Muhamad Budiman (32), Sagalaherang (MD)
  10. Mega Mulyana (30), Kasomalang (MD)
  11. Tella Tania (28), Kasomalang (MD)
  12. Muhamad Rizki Hadi (20), Jalancagak (MD)
  13. Cahyan, Warga Desa Tambakan, Jalancagak (MD)
  14. Arif, Warga Desa Jalancagak (MD)
  15. Asep Supriatna (28), Sagalaherang (Kritis)
  16. Dendi Riandi (39), Jalancagak (Kritis)
  17. Oman Sumarna, TKP beda (Kritis)
  18. Ramdhan, TKP Hajatan (kritis)
Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved