Data e-KTP Dicuri Mantan Karyawan Bank, Warga Semarang Tiba-tiba Ditagih Pajak Rp3 Miliar

Setelah diusut, ternyata kejadian ini berawal dari E-KTP milik wanita yang dipakai setelah ada aksi pencurian data nasabah.

TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
ILUSTRASI kartu tanda penduduk atau KTP 

TRIBUNJABAR.ID - Malang menimpa seorang warga Semarang.

Tak ada hujan tak ada angin ia tiba-tiba ditagih pajak sebesar Rp3 miliar.

Padahal warga yang merupakan seorang wanita berinisial WW ini tak pernah melakukan apapun. 

Setelah diusut, ternyata kejadian ini berawal dari E-KTP milik wanita yang dipakai setelah ada aksi pencurian data nasabah.

Pelakunya berjumlah empat orang. Dua di antaranya adalah mantan pegawai bank berpelat merah di Kota Semarang.

Keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terlibat dalam aksi pencurian data nasabah.

Kasus ini terbongkar selepas Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan penyelidikan.

Empat tersangka itu berinisial SAN, DY, YS, dan SL. Keempatnya merupakan warga Kota Semarang.

SAN dan DY yang berstatus mantan pegawai bank pelat merah tersebut sebagai ahli IT.

Mereka berperan mencuri data korban sekaligus membuat mesin EDC (Electronic Data Capture) atau alat gesek kartu ATM.

Dua tersangka lainnya, YS dan SL merupakan pengusaha.

Mereka merupakan penerima data dan mesin EDC dari dua tersangka tersebut.

Dua tersangka ini bertugas melakukan transaksi kartu kredit dan debit.

Imbas dari penggunaan data pribadi tersebut, seorang wanita Semarang berinisial WW harus menanggung kerugian hingga Rp3 miliar akibat beban pajak dari aktivitas empat tersangka yang sudah dilakukan sejak 2020.

Salah satu tersangka berinisial SAN (31) mengungkapkan bagaimana ia melakukan aksinya.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved