Pesta Miras Berujung Maut di Subang
Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses
Namun, Tompo memastikan jikapun ya status orang tersebut mantan anggota Polri, hukum tetap ditegakkan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.
Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.
Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.
(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.)
UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Masih 4 Orang yang Dirawat di RSUD Subang, 1 Orang Cuci Darah |
![]() |
---|
Pengakuan Korban Selamat Kasus Subang Miras Oplosan, Mirasnya Ada 16 Liter, Rasanya Hambar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Puluhan Korban Miras Oplosan di Subang Ramai-ramai Datangi Pukesmas, Panik Teman Tewas |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang Miras Oplosan, Korban Meninggal Sudah 14 Orang, Ada yang Death on Arrival |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Korban Miras Oplosan di Kasus Subang Meninggal Jadi 14 Orang, 4 Orang Masih Kritis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.