Pesta Miras Berujung Maut di Subang

Penjual Miras Oplosan Maut di Subang Mantan Polisi? Polda Jabar: Tidak Masalah, Tetap Diproses

Namun, Tompo memastikan jikapun ya status orang tersebut mantan anggota Polri, hukum tetap ditegakkan. 

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

"Begitu juga pasangan pengantin inisial D dan istrinya," ujar Kapolres.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, diketahui miras dibeli di kios milik tersangka NN dan RR di Jalan Raya Jalancagak, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti. Sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos miras sudah kabur. Namun, hari ini (kemarin), mereka berhasil kami tangkap," ujarnya.

Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.

 

(Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana.)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved