Pesta Miras Berujung Maut di Subang

Pasutri Pembuat Minuman Keras Maut Kabur karena Ketakutan, Kini Ditahan di Polres Subang

Belasan orang dibawa ke rumah sakit usai menenggak minuman keras oplosan di sela pesta pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang Kaler, Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

Akibat perbuatannya, suami-istri penjual minuman keras oplosan itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kedua tersangka terancam Pasal 204 KUHP Pidana dan atau Pasal 146 juncto Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Subang.

Intoksikasi Alkohol

Humas RSUD Subang, dr Wawan Gunawan, mengatakan hampir semua korban tewas sudah dibawa pihak keluarganya untuk dimakamkan. Hingga kemarin sore, ujarnya, tingga dua jenazah yang belum diambil.

“Masih ada di kamar mayat,” ujarnya.

Para korban, ujarnya, meninggal akibat intoksikasi alkohol.

"Para korban tersebut meninggal akibat mabuk, terlalu banyak mengkonsumsi alkohol, sehingga membuat kondisi lambung panas terasa terbakar," katanya

Hal senada diungkapkan Direktur Pelayanan RSUD Subang dr Samsyu Riza. Para korban, ujarnya, meninggal karena tak kuat menahan panas di perut dan lambung akibat mengkonsumsi alkohol berlebih.

“Para korban kelebihan mengkonsumsi alkohol sehingga berdampak pada kematian. Perut dan lambung mereka tak kuat menahan panasnya cairan alkohol yang mereka minum," katanya. (ahya nurdin)

Korban Tewas
1. LG, warga Sagalaherang
2. RN, warga Jalancagak
3. MR, Warga Karanganyar Subang
4. My, warga Jalancagak
5. AR, warga Jalancagak
6. HS, warga Kasomalang
7. Dd, warga Jalancagak
8. Ys, warga Jalancagak
9. MB, warga Sagalaherang
10. MM, warga Kasomalang
11.TT, warga Kasomalang
12. Cy, warga Tambakan

Korban Kritis
1. AS, warga Sagalaherang
2. DR, warga Jalancagak
3. MRH, warga Jalancagak

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

#TribunBreakingNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved