Pansus DPRD Ciamis Gelar Rapat Kerja Bahas Raperda Pajak & Retribusi Daerah

Pansus DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja

Istimewa
Pansus DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja pada Senin (30/10/2023) kemarin. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Ciamis yang bertugas membahas 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis menggelar rapat kerja pada Senin (30/10/2023) kemarin.

Rapat tersebut digelar di Ruang Tumenggung Wiradikusumah gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

Agenda yang dibahas pada rapat kerja kemarin, yaitu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Sarif Sutiarsa selaku Ketua Pansus memimpin langsung jalannya rapat kerja, dalam kegiatan tersebut rurut hadir anggota Pansus serta mengundang Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, Kepala Dinas PUPRP, Kepala Dinas DPRKPLH, dan seluruh SKPD terkait lainnya.

Selain itu, acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur RSUD Ciamis, Kepala RSUD Kawali, serta perwakilan kepala puskesmas di Kabupaten Ciamis.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perda Pajak Retribusi Daerah Ciamis, Sarif Sutiarsa telah melakukan uji petik terhadap Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ke beberapa rumah makan yang ada di Kabupaten Ciamis.

Hasilnya, Sarif menemukan masih ada pengusaha rumah makan yang tidak melakukan penarikan pajak restoran dalam menjalankan usahanya, mereka tidak mencantumkan pajak 10 persen.

“Dengan tidak mencantumkan pajak restoran sebesar 10 persen dan masih melakukan pembayaran secara manual, artinya RM tersebut tidak melaksanakan perda terkait pajak retribusi. Itu harus segera ada tindakan,” ungkap Sarif.

Dia menjelaskan bahwa setiap rumah makan di Kabupaten Ciamis harus menjalankan pajak retribusi sebagai bentuk membantu pihak pemerintah dalam mengumpulkan PAD dari Pajak Restoran 10 persen.

Aturan itu tidak mengurangi pendapatan pengusaha karena dibayar oleh konsumen.

"Perda pajak retribusi ini merupakan produk hukum, apabila pengusaha tidak menjalankannya, Pemda harus tegas memberikan sanksi. Tapi, sebelum memberikan sanksi, rumah makan itu perlu diberikan sosialisasi terkait penarikan pajak restoran 10 persen terlebih dahulu," tambahnya.

Sarif berharap Bapenda Ciamis untuk gerak cepat melakukan sosialisasi terkait pajak restoran sebesar 10 persen kepada rumah makan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved