TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Menindaklanjuti arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, digelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan di Bandung pada hari ini. Kegiatan yang bertujuan untuk menyelaraskan produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Pelaksanaan harmonisasi ini dikoordinasikan langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, yang meneruskan arahan Kakanwil kepada tim teknis. Rapat yang dilaksanakan oleh tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1 ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan, antara lain dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Bagian Organisasi dan Hukum.
Kemenkum Jabar Gelar Rapat Harmonisasi, Bahas Raperda APBD hingga Pakaian Dinas ASN Kuningan
Dalam rapat tersebut, dibahas empat rancangan regulasi krusial, yakni Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026, Raperbup tentang Penjabaran APBD 2026, Raperbup tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Dalam sambutannya, Kakanwil Asep Sutandar menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional dan didasarkan pada landasan hukum yang kuat. "Kami berharap rapat ini dapat menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya. Tim perancang Kemenkum Jabar selanjutnya memberikan masukan mendalam terkait teknik penulisan dan muatan materi agar seluruh rancangan peraturan tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.