Pesta Miras Berujung Maut di Subang

BREAKING NEWS Pasutri Pengoplos Miras Maut di Subang Ditangkap Polisi di Bandung Barat

ara korban melakukan pesta miras di sebuah hajatan pernikahan di Kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
Pasutri pengoplos miras di Subang yang hingga Senin (30/10/2023) sudah menewaskan 12 orang. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil meringkus  pengoplos sekaligus penjual miras maut yang telah menelan 12 korban jiwa saat pesta pernikahan di kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Segalaherang Kabupaten Subang

Pelaku pengoplos dan penjual miras yang sempat buron tersebut berhasil diringkus di kawasan Bandung Barat, Senin(30/10/2023) sore.

Usai diringkus pelaku penjual miras maut tersebut yang merupakan pasangan Suami Istri berinisial NN (59) dan RR (43) yang langsung digiring ke Mapolres Subang.

Dalam konferensi pers nya Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasatreskrim Iptu Herman Saputra mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah sempat buron kemarin sore.

"Pelaku kabur akibat ketakutan melihat belasan korban yang membeli miras oplosan di warungnya meninggal dunia," kata Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin(30/10/2023) petang

Kedua pelaku yang merupakan pasangan Suami Istri tersebut berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Subang di Kawasan Bandung Barat.

kondisi TKP penjual Miras Oplosan di pasangi Garis Polisi usai dirusak massa. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin
kondisi TKP penjual Miras Oplosan di pasangi Garis Polisi usai dirusak massa. Foto : Tribunjabar.id / Ahya Nurdin (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

"Dari tangan pelaku kami jajaran Polres Subang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah jerigen warna biru yang digunakan untuk mencampur minuman, kemudian satu buah filter penyaring digunakan untuk mencampur minuman, 260 buah botol plastik kosong," katanya

"Kemudian satu buah botol kosong, dan satu buah corong warna hijau,  satu buah teko yang terbuat dari plastik warna hijau, 50 buah tutup botol warna hijau, 50 buah tutup botol warna merah, 3 buah jerigen warna biru yang berisikan minuman oplosan 13 dus, berbagai botol miras, satu buah sodium merk cap 3D, 500 segel tutup botol minuman, 15 Pak Kuku Bima Energi dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka dalam melarikan diri," imbuhnya

Kasus pesta miras  terungkap, berawal dari adanya laporan dari warga bahwa ada yang meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Ciereng Subang akibat menenggak miras oplosan yang saat itu korban baru 5 orang.

Baca juga: Dua dari 11 Korban Tewas Miras Oplosan di Subang Ternyata Suami Istri, Dokter: Tak Kuat Tahan Panas

"Korban minuman oplosan tersebut hingga Senin(30/10/2023) sore telah mencapai 12 orang meninggal dunia, dan 3 lainnya kritis," ucapnya

Dari hasil penyelidikan, Polres Subang, para korban melakukan pesta miras di sebuah hajatan pernikahan di Kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang.

"Ternyata dari penyelidikan dan didapatkan info bahwa korban tersebut sebelumnya bersama-sama minum minuman keras oplosan di tempat pernikahan rumah kediaman Bapak inisial E Alamat kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Segalaherang."

"Selanjutnya kami  membawa para saksi antara lain Bapak E pemilik rumah dan pasangan pengantin inisial D dan istrinya," tuturnya.

Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak
Suasana pemakaman korban pesta miras oplosan di TPU Istuning Desa Jalancagak (Tribun Jabar/ Ahya Nurdin)

Dari hasil pengembangan selanjutnya kami mendatangi lokasi yang diduga menjual minuman keras oplosan yaitu yang berlokasi di kios milik tersangka yang beralamat Jalan Raya Jalancagak Desa Tambakan dan kami mengamankan Barang bukti sejumlah barang bukti.

"Namun sayang, saat itu pemilik kios yang juga penjual dan pengoplos, tersebut sudah kabur melarikan diri. Dan hari ini berhasil ditangkap di kawasan Bandung Barat," tegasnya

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut, saat ini mendekam disel tahanan Mapolres Subang dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

" Kedua tersangka yang merupakan pasutri tersebut terancam pasal pasal 204 KUHP pidana dan atau pasal 146 juta pasal 140 undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya

Hingga petang ini, Jumlah korban jiwa kasus pesta miras oplosan di Sagalaherang Subang telah mencapai 12 orang.

Sementara 3 orang masih kritis menjalani perawatan di RSUD Subang.

Berikut data korban akibat pesta miras diacara hajatan pernikahan di Kampung Cipulus Desa Sagalaherang Kaler Kecamatan Sagalaherang Kabupaten Subang.

Nama-nama Korban Pesta Miras di Subang :

1. Luthfi Gumilar, Sagalaherang(MD)
2. Rijwan Nurjaman, Jalancagak(MD)
3. Mirda Romansa, Dusun Sukarahayu, Kelurahan Karanganyar Subang(MD)
4. Mulyana, Jalancagak(MD)
5. Ayo Robianto, Jalancagak(MD)
6. Asep Supriatna, Sagalaherang(Kritis)
7. Heri Sutisna, Kasomalang(MD)
8. Dadang, Jalancagak(MD)
9. Yusuf, Jalancagak(MD)
10. Muhamad Budiman, Sagalaherang(MD)
11.Dendi Riandi, Jalancagak(Kritis)
12.Mega Mulyana, Kasomalang(MD)
13.Tella Tania, Kasomalang(MD)
14. Muhamad Rizki Hadi, Jalancagak(Kritis)
15. Cahyan, Warga Desa Tambakan, Ke .Jalancagak(MD)

(Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved