Kasus Subang Terungkap

WAWANCARA KHUSUS Rohman Hidayat, Pengacara Yosep Tersangka Kasus Subang, Tolak Semua Keterangan Danu

Berikut lanjutan wawancara khusus jurnalis Tribun Jabar dengan Rohman, Kuasa Hukum Yosep Hidayat

|
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Pengacara Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, Rohman Hidayat mengecek keadaan dalam rumah 

TRIBUNJABAR.ID - BERBEDA dengan Yosep Hidayat dan M Danu yang sudah ditahan, tiga tersangka lainnya kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan anaknya Amelia di Subang, dua tahun lalu, belum ditahan.

Mimin Mintarsih dan kedua anaknya, Arigi dan Abi, yang juga menjadi tersangka, masih bebas di kediaman mereka di Subang.

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosep, mengungkapkan kronologinya.

Berikut lanjutan wawancara khusus jurnalis Tribun Jabar, Mega Nugraha dengan Rohman, di Studio Tribun Jabar, Selasa (24/10),

Mimin dan dua anaknya yang juga menjadi tersangka pembunuhan Tuti dan Amelia belum ditahan. Bagaimana Anda melihatnya?

Saya kaget, sebenarnya ketika ada penetapan tersangka terhadap Yosep, Mimin, Arigi dan Abi, saat ditelepon penyidik.

Ini pasal yang dijeratkan adalah Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang pembunuhan.

Artinya, ketika tetapkan tersangka, berarti dua alat bukti sudah ada.

Jadi, kenapa tiga orang itu tidak ditahan?

Ini pertanyaan saya juga. Yang pasti, untuk Mimin, Arigi dan Abi, alat buktinya tidak terpenuhi.

Katanya tiga orang itu ada di TKP?

Kata siapa? Kata Danu? Kan saya menolak semua keterangan Danu.

Baca juga: Tobat Yah Kelakuan Yosef saat Masih Berduka yang Bikin Yoris Curiga Kasus Subang Motifnya Harta

Tapi, kan, bagaimanapun pengakuan Danu ini yang mengungkap peran mereka. Bukankah pengakuan Danu juga perlu alat bukti pendukung lain?

Ya, pasti. Saya uraikan sedikit.

Katanya, Mimin, Arigi dan Abi ada di lokasi kejadian saat eksekusi Tuti dan Amalia. Nah, saat Mimin, Arigi Abi diperiksa, mereka ditanya, apakah kenal Danu? Tidak. Mereka tidak kenal Danu.
Bagaimana Danu bisa menyampaikan tiga orang ini ada di TKP? Lalu saya tanya lagi, kapan ketemu Danu? Mereka jawab, ketemu Danu di TKP saat diklarifikasi anjing pelacak.

Itu pertama kali Mimin, Arigi dan Abi ketemu Danu.

Kalaupun ketiganya ada di TKP, harus ada alat bukti, CCTV mungkin?

Nah, itu satu. Kedua, melihat, mendengar, menyaksikan.

Satu lagi, Danu sebagai satu orang menerangkan empat orang. Empat orang ini mengelak keterangan ini sampai sekarang.

Bagaimana itu bisa jadi acuan? Lalu, saya punya saksi ada dua orang bersama Arigi sejak 20.30 malam 21 Agustus hingga 08.00 pagi 22 Agustus.

Di Polres Subang sudah diperiksa, di Polda Jabar belum. Jadi, silakan saja menilai sendiri. Saksi ini kalau diperiksa Polda akan mematahkan semua pengakuan Danu.

Jadi ini kita akan melihat polisi berjibaku mengumpulkan alat bukti?

Ya, ini kewajiban polisi bagaimana melanjutkan yang sudah ditetapkan. Penetapan tersangka, penahanan sudah.
Ini kan 20 hari pertama, bisa ditambah hingga 60 hari. Waktu terus berjalan.

Itu bukti-bukti harus dipenuhi selama waktu itu, bukti yang diperlukan harus dipenuhi.

Nanti jaksa juga akan diminta, adakah kesesuaian antara fakta dengan barang bukti dan saksi.

Tinggal gimana nanti kejaksaan apakah akan dengan mudah menyidangkan kasus in dengan barang bukti begini.

Baca juga: Mbak Rara Tegaskan Tak Diminta Polisi Bantu Ungkap Kasus Subang, Cuma Diminta Bantu Turunkan Hujan

Anda yakin alat bukti pendukung perlu dihadirkan?

Saya meyakini, tentu saja hal itu harus didukung dengan bukti-bukti yang ada. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved