Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang: LPSK Datangi Kediaman Keluarga Korban Kasus Pembunuhan, Ada Apa?

Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban, yakni dengan mengunjungi rumah Yoris Raja Amanullah dan Lilis Sulastri, kakak almarhumah Tuti Suhartini.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Hermawan Aksan
Tribun jabar/Ahya Nurdin
Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Kamis (26/10/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR ID, SUBANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendatangi keluarga korban kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tim dari LPSK mendatangi keluarga korban, yakni dengan mengunjungi rumah Yoris Raja Amanullah dan Lilis Sulastri, kakak almarhumah Tuti Suhartini, untuk melakukan asesmen, Kamis (26/10/2023).

Dalam kunjungannya ke rumah keluarga korban, tim LPSK berbincang dengan keluarga korban.

Mereka menanyakan perihal perjalanan kasus pembunuhan hingga keadaan keluarga korban saat ini.

Namun sayangnya saat awak media mendatangi pihak LPSK, pihak LPSK sama sekali tak mau memberikan pernyataan sepatah kata pun.

Lilis Sulastri, kakak kandung Tuti Suhartini, yang juga bibi Danu, mengaku sangat mendukung pihak LPSK untuk melindungi Danu dan keluarga korban hingga kasus ini terungkap tuntas.

"Saya kakak almarhumah dan bibi tersangka Danu sangat setuju Danu dijadikan justice collaborator karena kasus ini terungkap hingga ditemukan lima tersangka berkat Danu yang mengungkapnya," katanya.

Karena itu, menurut Lilis, ia sangat berharap LPSK bisa memberikan perlindungan kepada Danu dan keluarga korban.

"Kami sangat mendukung LPSK memberikan perlindungan hukum kepada Danu dan juga kami selaku keluarga korban."

"Karena terungkapnya kasus ini bisa mengancam keselamatan Danu dan keluarga korban," tegasnya.

Menurut Lilis, Danu sebagai saksi pelaku telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap tindak pidana kasus pembunuhan yang menimpa adik dan keponakannya tersebut.

"Secara sederhana, arti justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang memberikan keterangan dan bantuan kepada para penegak hukum. Dan ini semua sudah dilakukan oleh Danu hingga kasus ini mulai terungkap," katanya.

Namun, Yoris Raja Amanullah sangat tidak mendukung Danu jadi justice collaborator.

Pengacara Yoris, Nanang Koyim, mengatakan, kliennya tidak setuju Danu jadi justice collaborator karena Danu tidak mengungkap Kasus ini sejak awal padahal dia tahu semuanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved