Kasus Subang Terungkap

Danu Kembali Diperiksa setelah Olah TKP Kasus Subang, Berharap Diterima Jadi Justice Collaborator

Dari olah TKP kemarin, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diharapkan mendapatkan petunjuk baru untuk menuntaskan kasus Subang

Dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - M Ramdanu alias Danu, tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, kembali menjalani pemeriksaan setelah dihadirkan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi kejadian, Selasa 24 Oktober 2023.

"Setelah olah TKP, hasilnya ada pengembangan pemeriksaan Danu untuk melengkapi BAP nya," ujar Achmad Taufan, kuasa hukum Danu, Rabu (25/10/2023).

Dari olah TKP kemarin, kata dia, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar diharapkan mendapatkan petunjuk baru untuk menuntaskan kasus ini.

"Harapan kita, proses penyidikan ini segera tuntas, karena kita dengar banyak berita tentang penetapan tersangka pada tiga orang lainnya yang masih wajib lapor, semoga itu segera diselesaikan," katanya.

Tak hanya itu, Achmad Taufan juga berharap agar kliennya dapat diterima sebagai justice collaborator (JC) agar lebih leluasa dalam mengungkap kasus yang menewaskan Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) pada 18 Agustus 2021.

"Kita berharap hadirnya LPSK ini membawa perkara ini terang benderang dan proses permohonan klien kita sebagai JC segera diterima, ini perlu sekali karena Danu perlu kekuatan untuk bisa eksis membongkar kasus ini sehingga tidak ada intervensi dari pihak manapun," ucapnya.

Baca juga: Hampir 99 Persen Sempurna Keterangan Danu Disebut Sesuai dengan Hasil Olah TKP Kasus Subang

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Temukan Barang Bukti Baru

Sementara itu, pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti baru yang ditemukan saat olah TKP ulang.

"Tadi olah TKP Ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP. Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah dibelakang TKP untuk mencari barang bukti," tuturnya.

"Dalam olah TKP Ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Diantaranya  Sarung atau serangka Golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah" imbuhnya.

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved