Kasus Subang Terungkap
''Hampir 99 Persen Sempurna'' Keterangan Danu Disebut Sesuai dengan Hasil Olah TKP Kasus Subang
Dalam olah TKP itu, polisi menghadirkan Danu sebagai salah satu tersangka, kemudian mencocokkan keterangan yang disampaikan Danu di lokasi kejadian.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu menilai, keterangan kliennya sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polda Jabar di, lokasi kejadian.
Dalam Olah TKP itu, polisi menghadirkan Danu sebagai salah satu tersangka, kemudian mencocokkan keterangan yang disampaikan Danu di lokasi kejadian.
"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Rabu (25/10/2023).
Menurutnya, dalam olah TKP itu Danu memperagakan apa saja yang dilakukannya pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.
"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," katanya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca juga: Ini Penampakan Terbaru Bagian Dalam Rumah Tuti dan Amalia yang Jadi TKP Pembunuhan Kasus Subang
Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.
Penampakan Terbaru Rumah Tuti dan Amalia
Tim Polda Jabar kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Tuti dan Amalia, korban pembunuhan kasus Subang pada Selasa (23/10/2023).
TKP tersebut tepatnya berlokasi di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.
Pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar juga membawa salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu atau Danu.
Danu tiba dibawa oleh mobil Resmob ke TKP, setibanya di lokasi langsung digiring ke belakang TKP.
Tim kepolisian juga membawa Danu ke dalam rumah Tuti dan Amalia untuk merekonstruksi ulang terjadinya pembunuhan.
Polda Jabar Bersyukur Gugatan Praperadilan Terduga Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak |
![]() |
---|
TERUNGKAP Peran Abi Aulia pada Kasus Subang, Termasuk Benturkan Kepala Amalia Mustika Ratu |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Subang, Polisi Ungkap Peran Abi Aulia, Tersangka Ketiga yang Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Pengacara Abi Tersangka Kasus Subang Tuding Polda Jabar Tangkap Kliennya Tak Sesuai Prosedur |
![]() |
---|
PERJALANAN Kasus Subang, dari Penemuan Jenazah Tuti dan Amel sampai Abi Aulia Ditahan Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.