Kasus Subang Terungkap

''Hampir 99 Persen Sempurna'' Keterangan Danu Disebut Sesuai dengan Hasil Olah TKP Kasus Subang

Dalam olah TKP itu, polisi menghadirkan Danu sebagai salah satu tersangka, kemudian mencocokkan keterangan yang disampaikan Danu di lokasi kejadian.

Dok. Humas Polda Jabar
Kapolda Jabar tengah meninjau langsung proses olah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, Selasa (24/10/2023) 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Achmad Taufan, kuasa hukum M Ramdanu alias Danu menilai, keterangan kliennya sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polda Jabar di, lokasi kejadian.

Dalam Olah TKP itu, polisi menghadirkan Danu sebagai salah satu tersangka, kemudian mencocokkan keterangan yang disampaikan Danu di lokasi kejadian.

"Semua yang disampaikan Danu dalam pengakuan itu, dipraktekkan dan hampir 99 persen sempurna, artinya sesuai dengan semua yang diakui oleh Danu," ujar Achmad Taufan, saat dihubungi Rabu (25/10/2023).

Menurutnya, dalam olah TKP itu Danu memperagakan apa saja yang dilakukannya pada saat peristiwa berdarah itu terjadi.

"Dari awal dia (Danu) bersama tersangka Y datang ke rumah, posisi Danu awalnya di mana, kemudian dia masuk melihat yang terjadi di dalam antara tersangka Y dan almarhumah, terus sampai terjadi eksekusi Tuti dan Amalia dan klien kami juga diminta membersihkan bercak darah dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar melakukan olah TKP ulang, untuk mengungkap peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Olah TKP dilakukan setelah salah satu pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polda Jabar.

Baca juga: Ini Penampakan Terbaru Bagian Dalam Rumah Tuti dan Amalia yang Jadi TKP Pembunuhan Kasus Subang

Saat ini, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Ke limanya adalah suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef serta Arighi dan Abi anak dari Mimin.

Penampakan Terbaru Rumah Tuti dan Amalia

Tim Polda Jabar kembali melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman Tuti dan Amalia, korban pembunuhan kasus Subang pada Selasa (23/10/2023).

TKP tersebut tepatnya berlokasi di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Pihak Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar juga membawa salah satu tersangka, Muhamad Ramdanu atau Danu.

Danu tiba dibawa oleh mobil Resmob ke TKP, setibanya di lokasi langsung digiring ke belakang TKP.

Tim kepolisian juga membawa Danu ke dalam rumah Tuti dan Amalia untuk merekonstruksi ulang terjadinya pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved