Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK
Selain Nurlina, penyidik KPK juga memeriksa saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT Sungai Masinti Sejati.
Editor:
Ravianto
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis.
Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan; berlian; hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)
Tags
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kepala Bea Cukai Makassar
Andhi Pramono
Nurlina Burhanuddin
kasus dugaan gratifikasi
tindak pidana pencucian uang
Baca Juga
| Gubernur Riau Tiba di KPK Setelah Terjaring OTT, Kenakan Kaus Oblong dan Sandal |
|
|---|
| Sempat Mangkir, Anggota DPR Rajiv Akhirnya Diperiksa KPK di Cirebon Soal Dana CSR BI-OJK |
|
|---|
| Ada Dugaan Mark Up Rp 10 Ribu Menjadi Rp 50 Ribu, KPK Telisik Penganggaran Pembeku Getah Karet |
|
|---|
| Data LPSK: Jabar Terbanyak Kedua Kasus Kriminal Nasional, TPPU Capai 1.284 Permohonan |
|
|---|
| KPK Telusuri Rumah Mewah di Bandung Barat, Dibeli Tersangka Suap MA Pakai Uang Korup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Mantan-Kepala-Bea-dan-Cukai-Makassar-Andhi-Pramono__.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.