Istri Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK

Selain Nurlina, penyidik KPK juga memeriksa saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT Sungai Masinti Sejati.

Editor: Ravianto
Kompas.com/Syakirun Ni'am
Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin, pada Senin (23/10/2023).

Nurlina diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Dirjen Bea Cukai dengan tersangka Andhi Pramono.

"Saksi hadir dan kembali menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (24/10/2023).

Lewat Nurlina, kata Ali, tim penyidik berusaha menyelisik soal uang yang diterima Andhi.

Di mana uang itu digunakan Andhi untuk membeli sejumlah aset bernilai ekonomis.

"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) di antaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Ali.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri (Kompas.com)

Selain Nurlina, penyidik KPK juga memeriksa saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT Sungai Masinti Sejati.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta," ungkap Ali.

Dalam kasusnya, eks Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar Andhi Pramono dijerat dengan sangkaan gratifikasi dan pencucian uang.

Baca juga: PDIP Jabar Masih Yakin Ganjar Pranowo Raih Suara Lebih Banyak dari Jokowi di Pilpres 2019

Andhi diduga menerima fee dari pihak swasta setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan. 

Selain itu, Andhi juga diduga bertindak menjadi broker atau perantara para importir.

Dalam temuan awal KPK, Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari sejumlah pihak, termasuk para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. 

Ia diduga mengumpulkan uang lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor. 

Kemudian uang ditampung dalam rekening sejumlah pihak, termasuk salah satunya rekening mertua Andhi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved