Kasus Subang Terungkap

UPDATE Kasus Subang, Polisi Makin Yakin Tuti dan Amalia Dihabisi Yosep dkk Meski Mereka Belum Ngaku

Sepekan pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu, para tersangka kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang belum juga mengaku

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Ahya Nurdin
Suasana pra rekonstruksi kasus Subang di tempat kejadian perkara di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang Kamis(19/10/2023) sekitar pukul 23.30. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sepekan pengakuan Muhamad Ramdanu alias Danu, para tersangka kasus Subang atau kasus pembunuhan ibu dan anak di subang belum juga mengakui perbuatan mereka.

Danu, salah satu saksi kasus Subang itu akhirnya membeberkan apa yang sebenarnya terjadi pada Tuti dan Amalia yang ditemukan meninggal di dalam bagasi mobil Alphard di Jalan Cagak, Subang, 18 Agustus 2021 silam.

Pengakuan Danu ini membuat 4 prang menjadi tersangka.

Mereka adalah suami almarhumah Tuti yakni Yosep Hidayah, Mimin Mintarsih istri kedua Yosep serta Arighi dan Abi, anak dari Mimin.

Saat ini, Polda Jabar baru menahan Yosep sebagai tersangka, sedangkan Mimin serta dua anaknya Abi dan Arighi, hanya dikenakan wajib lapor.

Kuasa hukum Yosep sendiri meragukan keterangan Danu.

Sosok Arighi dan Abi, Anak Mimin Turut Jadi Tersangka Kasus Subang, Namanya Terseret dari Pengakuan Danu
Sosok Arighi dan Abi, Anak Mimin Turut Jadi Tersangka Kasus Subang, Namanya Terseret dari Pengakuan Danu (Kolase Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Achmad Taufan kuasa hukum Danu mengatakan, menetapkan tersangka itu semata-mata bukan karena pengakuan Danu. Polisi pasti sudah memiliki dua alat bukti lain, selain keterangan kliennya.

"Nah, yang lebih menguatkan lagi kesaksian Danu ini bukan sebagai saksi, tapi sebagai pelaku dan pada saat Danu memberikan keterangan, penyidik menemukan kecocokan, makanya polisi langsung jemput paksa oknum-oknum tersebut," ujar Achmad Taufan, dikutip Senin (23/10/2023).

Jemput paksa terhadap empat tersangka ini, kata dia, tidak sembarangan. Pengakuan Danu sebagai tersangka itu menjadi awal untuk membuka kasus ini. 

Baca juga: UPDATE Kasus Subang, Sejak Awal Danu Akan Dikorbankan, 15 Kali Dijemput tapi Tidak ke Kantor Polisi

"Danu sebagai pelaku karena suruhan tersangka inisial Y, dan dia ada dalam cerita pembunuhan itu. Jadi, kalau dibilang pengakuan Danu ini mengada-ngada, ya silakan saja karena Danu mengakui bukan di media, tapi ke polisi," ucapnya.

"Sekali lagi saya tegaskan, Danu ini memberikan keterangan sebagai pelaku bukan saksi, kalau saksi harus ditelusuri lagi keterangannya, tapi sebagai pelaku tinggal dicocokkan dengan bukti-bukti yang ada di Polda," tambahnya.

Bisa Ajukan Praperadilan

Kriminolog Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas mengatakan, sebenarnya kalau mereka tidak merasa, bisa saja diajukan pra peradilan.

Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Nandang Sambas memaparkan materi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Era Digita Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia saat menjadi keynote speaker acara SPeSIA tahun 2023, di Aula Unisba, Kamis (2/2/2023)
Guru Besar Fakultas Hukum Unisba, Prof. Nandang Sambas memaparkan materi terkait Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Era Digita Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia saat menjadi keynote speaker acara SPeSIA tahun 2023, di Aula Unisba, Kamis (2/2/2023) (Tribun Jabar/ Cipta Permana)

"Boleh, praperadilan tidak harus menunggu habis masa tahanan yang 20 hari itu, sekarang pun, kalau sudah ada keluar surat penyidikan sebagai upaya hukum oleh yang bersangkutan atau kuasa hukumnya untuk menguji kebenaran atau penetapan dari penyidik menetapkan orang sebagai tersangka," ujar Nandang, Senin (23/10/2023).

Menurutnya, sejak keluar keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) tahun 2015, penetapan tersangka menjadi objek yang dapat dipraperadilankan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved