Rabu, 20 Mei 2026

Dugaan Perdagangan Orang, Polres Sukabumi Periksa Saksi Keluarga RR. Ada 4 Orang Terduga Dilaporkan

Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban RR (22) asal Kabupaten Sukabumi, dalam tahap penyelidikan. 

Tayang:
Tribun Jabar/ Dian Herdiansyah
UNIT PPA - Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah. 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Proses hukum kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korban RR (22) asal warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, dalam tahap penyelidikan. 

Terkini, Polres Sukabumi Kota telah memeriksa saksi-saksi. Utamanya dari keluarga korban RR. Hal ini menjadi atensi setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menghubungi Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi beberapa waktu lalu. 

Pemeriksaan keluarga RR dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Rangga Suria Danuningrat, Mereka telah dipanggil Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Selasa (23/09). 

"Utamanya yang diperiksa penyidik itu Ibu Amalina, yakni ibu kandung RR dan saudara RR yakni Sigit, dan paman RR Rizki Rahmatullah paman korban yang sekaligus pelapor dalam kasus ini," ujarnya, Jumat (26/09/2025). 

Menurut keterangan kuasa hukumnya, pihak keluarga melaporkan empat orang dalam kasus TPPO.

Dua di antaranya berasal dari Cugenang, Kabupaten Cianjur, berinisial JA dan Y, yang merupakan kakak beradik. Sementara dua lainnya berasal dari Bogor (inisial A) dan Jakarta (inisial L alias KA).

"JA dan Y disebut berperan mencari korban melalui media sosial sebelum membawa RR ke Cianjur. Beberapa waktu kemudian, korban dibawa ke Bogor dan disekap selama dua minggu," terangnya. 

Dalam masa penyekapan tersebut, korban dipaksa menikah dengan seorang pria yang belakangan diduga hanya modus untuk memperlancar proses visa ke Tiongkok.

“Awalnya Reni tidak tahu maksudnya apa. Saat ditanya disuruh jawab iya saja. Ternyata itu jebakan," kata Rangga. 

Setelah tiga bulan berada di luar negeri, RR menghubungi keluarga dan mengaku mendapat ancaman dari pihak suami.

Korban dipaksa tetap tinggal dengan dalih sudah dinikahi, bahkan diminta membayar Rp200 juta jika ingin pulang.

Atas kondisi RR yang dialami di negara tirai bambu tersebut, akhirnya informasi tersebut tembus ke pihak kepolisian setempat.

"Selama ini kalau tidak melayani, dia diperlakukan kasar. Sekarang sudah tidak, mungkin karena takut diawasi polisi,” jelas keluarga.

Keluarga RR berharap kasus adanya dugaan keterlibatan warga lokal jaringan TPPO internasional ini, bisa segera ditangkap. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved