Baru Keluar Penjara, Pria di Jepara Habisi Mantan Istri, Sebelumnya Dipenjara karena Aniaya Korban

Bos hotel tersebut sebelumnya dipenjara lima bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kompas
Ilustrasi Mayat - Seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya setelah keluar penjara. 

Tak hanya itu saja, tersangka juga memukul korban dengan gagang sapu dan botol pewangi ruangan.

Akibat pemukulan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya dan memar di kelopak mata kanan.

Menurut Wahyu, korban meninggal karena gagal napas.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi.

Baca juga: Perempuan di Ciamis Dilaporkan Akhiri Hidup, Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Kekasih Sendiri

Proses autopsi ini dilakukan di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam.

Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.

Wahyu juga membeberkan, tersangka mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban.

Pada 2022, tersangka juga pernah mencoba melakukan percobaan pembunuhan.

Pemilik Hotel Mustika di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, itu diketahui tak hanya sekali melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu.

Tak hanya itu, tujuh bulan yang lalu, tersangka juga pernah menganiaya korban di Kabupaten Blora.

Akibatnya tersangka mendapat hukuman penjara lima bulan.

Namun setelah lima hari keluar dari penjara, RH kembali berulah hingga menyebabkan mantan istrinya itu meninggal dunia.

“Tersangka kami jerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” terang Wahyu.

Dia menambahkan, belakangan diketahui bahwa RH positif narkoba.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved