Perempuan di Ciamis Dilaporkan Akhiri Hidup, Ternyata Korban Pembunuhan, Dihabisi Kekasih Sendiri

Awalnya tersangka melaporkan bahwa korban diduga mengakhiri hidup, tersangka mengaku mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia

|
Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
Pelaku pembunuhan kekasih sendiri di Ciamis, Jawa Barat 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Seorang perempuan berinisial H (32), penjual buah di Cisaga, pada Jumat (20/10/2023) kemarin dilaporkan mengakhiri hidup.

Tetapi, polisi menilai ada kejanggalan dari laporan tersebut.

Kini, terungkap bahwa korban ternyata korban pembunuhan, dihabisi bukan mengakhiri hidup.

Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cisaga, Kabuapaten Ciamis.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, Kabag Ops Kompol Nia Kurnia dan KBO Reskrim IPDA Ateng Budiono dalam Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Minggu (22/10/2023).

Baca juga: Sosok AP, Suami yang Viral Habisi Nyawa Istri di Bogor Gara-gara Tak Terima Dilarang Main TikTok

"Kami mendapati ada kejanggalan dari laporan itu, karena terdapat fakta yang berbeda di TKP dengan laporan yang diterima. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, berdasarkan alat bukti kejadian bunuh diri itu tidak benar. Kami menduga ada kekerasan, sehingga menimbulkan kematian korban berinisial H (32) warga Neglasari, Kota Banjar," ujar Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, Minggu (22/10/2023).

Dari hasil penyelidikan tersebut, Polres Ciamis menetapkan tersangka bernama David Darmawan (32) asal Kepulauan Riau.

Diketahui David merupakan seorang duda yang bekerja sebagai operator alat berat di Kota Banjar, David merupakan kekasih korban.

Berdasarkan informasi, korban ternyata masih berstatus sebagai istri orang lain.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ciamis, pelaku diduga menghabisi korban dengan cara menjerat leher korban sebanyak 3 kali.

“Pelaku dalam melakukan aksinya menjerat korban menggunakan tali rapia dari posisi belakang korban sampai korban meninggal dunia,” tambahnya.

Tony menjelaskan, awalnya laporan bunuh diri tersebut berasal dari David (tersangka), dia berdalih terjadi percekcokan dengan korban melalui ponsel, kemudian tersangka mendatangi TKP dan melihat korban sudah meninggal dunia bunuh diri dengan tali rapia.

Saat itu, tersangka pun sempat ikut membawa korban ke Rumah Sakit Banjar dibantu warga.

Setelah pihak kepolisian datang ke RSUD Banjar, pihak rumah sakit menjelaskan bahwa kematian korban diduga bukan karena bunuh diri, sehingga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Ciamis untuk dilakukan interogasi.

Baca juga: Polisi Dalami Motif Pelaku Kasus Subang, Apa Alasan Pelaku Habisi Tuti Suhartini dan Amalia?

“Dari keterangan tersangka kepada penyidik, dia melakukan hal tersebut karena pelaku meminta menceraikan suami sah dari korban, lalu mengajak untuk menikah dengan pelaku akan tetapi korban tidak mau menurutinya,” ujarnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana yaitu hukuman penjara 15 Tahun atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman Penjara 7 Tahun lamanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved