Baru Keluar Penjara, Pria di Jepara Habisi Mantan Istri, Sebelumnya Dipenjara karena Aniaya Korban

Bos hotel tersebut sebelumnya dipenjara lima bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kompas
Ilustrasi Mayat - Seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya setelah keluar penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, JEPARA - Seorang pria tega menghabisi nyawa mantan istrinya setelah keluar penjara.

Pria tersebut diketahui baru lima hari bebas dari penjara.

Pelaku adalah pemilik hotel berinisila RH (50).

Bos hotel tersebut sebelumnya dipenjara lima bulan karena melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kini RH kembali ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, yakni T (45).

Baca juga: Sosok AP, Suami yang Viral Habisi Nyawa Istri di Bogor Gara-gara Tak Terima Dilarang Main TikTok

RH melaksanakan aksinya di rumah korban, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) siang.

Polisi menangkap RH di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, beberapa jam setelah tersangka membunuh mantan istrinya.

Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha kabur setelah membunuh istrinya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban, sekira pukul 13.30.

Saat itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.

Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Kepada tersangka, korban mengatakan tidak ada obat.

"Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Jumat (20/10/2023), dikutip dari Tribun Jateng.

Tersangka, lanjut Wahyu, memukul korban pada bagian kepala, wajah, mulut, tangan kanan dan kiri, sertai badan.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved