Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Pada 19-25 Oktober, Begini Aturan Main yang Disiapkan KPU RI
Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
JAKARTA, TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Pada hari terakhir pendaftaran, dilakukan mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam keterangannya terkait pendaftaran bakal capres-cawapres 2023, Senin (16/10/2023).
“Jadwal pendaftaran pasangan calon presiden wakil presiden itu akan dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dijadwal tanggal 19-25 Oktober 2023 bertempat di Kantor KPU Jalan Imam Bonjol 29, Menteng, Jakarta Pusat,” ucap Hasyim.
“Untuk waktu dalam hal ini jam pendaftaran pasangan calon presiden itu tanggal 19 sampai 24 Oktober 2023, dilakukan mulai jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 WIB. Khusus untuk hari terakhir tanggal 25 Oktober 2023 itu dilakukan mulai jam 08.00 sampai dengan jam 23.59 WIB.”
Setelah pendaftaran, kata Hasyim, proses akan dilanjutkan dengan melakukan verifikasi dokumen persyaratan dokumen syarat pencalonan maupun persyaratan calon.
Baca juga: Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Kemudian, lanjut Hasyim, bakal pasangan calon presiden dan cawapres akan diminta melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani di RSPAD.
“Untuk memastikan bahwa masing-masing calon yang tergabung dalam pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU itu dalam kondisi sehat secara jasmani rohani dan mampu untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai presiden maupun maupun wakil presiden dalam satu periode 5 tahun ke depan,” jelas Hasyim.
Selanjutnya untuk pencalonan, Hasyim menuturkan prosesnya dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Dengan syarat pencalonan dilakukan oleh gabungan partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan memperoleh 20 persen kursi DPR RI.
“Atau perolehan suara minimal 25 persen suara sah untuk Pemilu DPR RI Pemilu 2019 dan partai tersebut juga menjadi bagian dari peserta pemilu 2024,” ujar Hasyim.
Komisioner KPU Idham Holik menambahkan, gabungan partai politik juga wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum mendaftarkan bakal capres dan cawapresnya.
“Pemberitahuan surat tersebut atau penyampaian surat bertujuan agar proses penerimaan pendaftaran berjalan lancar dan tidak terjadinya bentrok waktu pendaftaran,” kata Idham Holik.
“Selanjutnya kami juga, KPU RI, melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam bentuk rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan pada tanggal 12 Oktober 2023 kami sudah jelaskan semua mekanisme dan regulasi pelaksanaan pendaftaran Pemilu presiden dan pemilu presiden dan wakil presiden.”
Baca juga: Gibran Sibuk Bagikan Pencapaian Kota Solo pada Hari MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Selain itu, Idham mengingatkan kepada gabungan partai politik yang akan mengajukan daftar bakal calon presiden wakil presiden untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
| Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
|
|---|
| Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
|
|---|
| PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
|
|---|
| Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-hasyim-asyari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.