Pilpres 2024
Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Pada 19-25 Oktober, Begini Aturan Main yang Disiapkan KPU RI
Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Editor:
Darajat Arianto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.
“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.” (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv
Berita Terkait: #Pilpres 2024
| Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Takkan Mundur dari Jabatan Menhan dan Wali Kota Solo |
|
|---|
| Pengamat Politik Ragukan PDIP Berani Jadi Oposisi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Koalisi Pendukung Prabowo-Gibran Makin Gemuk, Khawatir Jatah Menterinya Terganggu, PKB Pun Merapat |
|
|---|
| PKS Bakal Ikuti Langkah Nasdem Dukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tapi . . . |
|
|---|
| Sosok Petinggi PKB dan Ketum Parpol Dampingi Prabowo-Gibran ke KPU, Ada Kaesang dan Partai Ummat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/komisioner-kpu-hasyim-asyari.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.