Pilpres 2024

Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka Pada 19-25 Oktober, Begini Aturan Main yang Disiapkan KPU RI

Pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Editor: Darajat Arianto
KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Republik Indonesia akan dibuka pada 19 sampai 25 Oktober 2023. 

“Karena KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden wakil presiden tersebut apabila dokumennya lengkap baru kami akan terima, jika dokumen yang tidak lengkap maka kami akan kembalikan dokumen pendaftaran tersebut,” jelas Idham.

“Dan kami persilahkan kepada partai atau gabungan partai politik yang mendaftar itu memperbaiki di rentang waktu masa pendaftaran, yaitu di rentang tanggal 19 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023.” (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved