Pemprov Jabar Segera Rilis Daftar Gedung Pemerintahan yang Bisa Dipakai untuk Kegiatan Politik

Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merilis ketentuan resmi mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan untuk ke

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merilis ketentuan resmi mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera merilis ketentuan resmi mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan dan tidak bisa digunakan untuk kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini untuk mencegah polemik penggunaan gedung milik pemerintah oleh kegiatan politik.

Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum mengenai gedung milik pemerintahan yang bisa digunakan atau tidak untuk kegiatan politik 2024.

"Gedung yang disewakan bisa digunakan seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten itu Gedung Sabilulungan," katanya di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (17/10/2023).

Bey mengatakan hasil dari koordinasi ini menyatakan ada beberapa gedung yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik lainnya.

Baca juga: Foto-foto Bacapres Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Diskusi di Halaman

Adapun gedung yang bisa digunakan ini adalah yang biasa disewakan.

Bey mengatakan gedung milik pemerintah provinsi yang bisa digunakan untuk kegiatan politik wajib mengantongi persetujuan dari pihak kepolisian.

Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.

Dia mengatakan dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin.

Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu.

"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," katanya.

Soal jumlah gedung yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Jabar pihaknya mengaku masih dalam pendataan.

Namun informasi ini akan disampaikan secara penuh bersama KPU dalam beberapa waktu ke depan.

Ia mengatakan saat ini juga sudah ada peraturan PKPU yang mengatur kegiatan-kegiatan politik. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved