Sosok Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa yang Gugatannya Dikabulkan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres
Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah permohonan gugatannya mengenai batas usia capres dan cawapres dikabulkan MK.
Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
TRIBUNJABAR.ID - Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan setelah permohonan gugatannya mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut tercatat sebagai perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun."
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujar hakim Anwar Usman.
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada Pemilu 2024.
Lantas siapakah sosok Almas Tsaqibbirru?'
Sosok Almas Tsaqibbirru
Baca juga: Gibran Sibuk Bagikan Pencapaian Kota Solo pada Hari MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Almas Tsaqibirru merupakan mahasiswa berusia 23 tahun yang berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Negeri Surakarta.
Ia lahir di Surakarta dan merupakan putra dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI).
Almas menyatakan diri sebagai pengagum sosok Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu tercatat dalam gugatan permohonan yang diajukan Almas Tsaqibbirru.
"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan di era sekarang yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta di masa periode 2020-2025," bunyi gugatan yang dibacakan kuasa hukum secara daring dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).
Almas sendiri mengajukan permohonan gugatan uji materi ini ke MK pada 3 Agustus 2023 didampingi kuasa hukumnya, Arif Sahudi, Ilyas Satria Agung, dan lainnya.
Permohonan gugatan tersebut sempat dicabut oleh Almas Tsaqibirru dan tim kuasa hukumnya. Tetapi, akhirnya tetap dilanjutkan.
MK Tolak Gugatan Lain
Sebelumnya, MK telah menolak tiga gugatan lain mengenai batas usia capres dan cawapres di hari yang sama.
Ketiga gugatan itu dimohonkan oleh PSI, Partai Garuda, dan kelompok kepala daerah.
Masing-masing gugatan tercatat dengan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Atas dasar itu, PSI meminta batas usia minimal capres dan cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Selain itu, Partai Garuda dan kepala daerah meminta pernyataan "pengalaman sebagai penyelenggara negara" menjadi pertimbangan alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Reaksi Gerindra Bandung Setelah MK Putuskan Kepala Daerah Belum Berusia 40 Tahun Bisa Maju Pilpres
Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.
| Heboh Isu Aktor Hamish Daud Selingkuh, Pihak Raisa Bantah, Imbau Publik Tak Berspekulasi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Bantah Perdamaian Andre Taulany dan Erin Dipicu Tekanan Publik |
|
|---|
| Perpisahan Tanpa Amarah, Andre Taulany dan Erin Teken Akta Damai, Proses Cerai Tetap Lanjut |
|
|---|
| Buruh Tuntut Kenaikan Upah 2026 Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
| Andre Taulany Bongkar Sikap Erin Abai ke Mertua Jadi Pemicu Ingin Cerai, Isi Gugatan Cerainya Bocor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Hakim-konstitusi-dalam-sidang-putusan-uji-materi-terkait-batas-usia-capres-dan-cawapres.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.