MK Tolak Gugatan Usia Capres
Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Wakil Ketua DPW NasDem Jabar Menilai Sudah Tepat
Wakil Ketua DPW NasDem Jabar, H Asep Saputra menilai putusan MK yang menolak tentang batasan usia capres dan cawapres sudahlah tepat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dalam pasal 169 huruf q UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum melalui sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Putusan ini pun mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPW NasDem Jabar, H Asep Saputra. Dia menilai putusan MK yang menolak tentang batasan usia capres dan cawapres sudahlah tepat.
"Sesuai dengan norma keadilan yang mengatur batas minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Negara Indonesia itu negara luas dengan ribuan etnik, budaya, dan bahasa. Jadi, butuh pemimpin yang matang dalam proses kepemimpinan nasional dan matang dalam proses psikologi," ujarnya saat dihubungi, Senin (16/10/2023).
Baca juga: Gibran Rakabuming Akhirnya Tidak Punya Kesempatan untuk Menjadi Calon Wakil Presiden
Asep Saputra pun menyebut bukan justru pemimpin yang tiba-tiba muncul karena pengaruh orang tua atau pemimpin yang muncul karena orang tua sayang anak.
"Dia perlu matang dalam proses bukan karbitan," katanya.
Putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Dissenting Opinion
Penolakan gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) oleh Mahkamah Konstitusi RI diwarnai dissenting opinion.
Partai Solidaritas Indonesia mengajukan gugatan terkait batas usia minimal capres-cawapres.
Menurut Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam menyampaikan putusannya, Senin (16/10/2023), terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo, M Guntur hamzah.
Amar Usman membacakan putusan terkait gugatan yang dilayangkan oleh PSI pihak batas usia minimal capres-cawapres.
Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Dalam putusannya, hakim MK menyatakan menolak untuk mengabulkan gugatan tersebut.
"Amar putusan , mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangannya, MK menyatakan pengaturan persyaratan usia minimal capres cawapres, original intent terhadap Pasal 6 ayat (2) UUD 1994 serta putusan-putusan MK terkait dengan batas usia jabatan publik.
"Persyaratan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Hakim Saldi Isra saat membaca pertimbangan
Bagi MK, lanjut Saldi Isra, yang penting penentuan batas minimal usia capres cawapres tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara yang dalam penalaran wajar potensial diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres.
Sebagaimana diketahui, sejumlah penggugat mengajukan uji materil terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu penggugat ialah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun.
Pasal yang digugat yaitu Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
"Menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 35 tahun," demikian petitum pemohon. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.