MK Menolak Tiga Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

MK berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR

|
Editor: Adityas Annas Azhari
Youtube/Arnold Purnomo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya akan mengusulkan nama putri Gus Dur, Yenny Wahid, sebagai cawapres Ganjar Pranowo. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak sempat khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi dengan meloloskan tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tiga gugatan ini salah satunya adalah syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.

Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kesempatan Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan menjadi wakil presiden terbuka lebar, karena saat ini usia Gibran 36 tahun.

Warga dari Majelis Talim Pakutandang menggelar doa bersama untuk anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di Kampung Jatisaliwuk Pakutandang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat (13/10/2023) malam.
Warga dari Majelis Talim Pakutandang menggelar doa bersama untuk anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, di Kampung Jatisaliwuk Pakutandang Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung, Jumat (13/10/2023) malam. (Istimewa)

Banyak kalangan khawatir hal itu bisa diloloskan karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi. Tidak heran banyak yang menyindir bahwa MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga, karena khawatir MK kabulkan gugatan uji materi tersebut.

Gibran sendiri mengakui, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023) lalu.

Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

Kenyataannya MK pada Senin (16/10/2023) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022).
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat mengajari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berkuda di arena kuda Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Jawa Barat, Sabtu (18/6/2022). (Kompas.com)

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.

Baca juga: Pendamping Prabowo Diumumkan Setelah Putusan MK, Selain Gibran Kandidatnya Juga Ada dari Jabar

PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Para goweser Subang berfoto bersama seusai acara sosialisasi Gibran Rakabuming Raka kepada masyarakat Subang, Minggu (8/10/2023).
Para goweser Subang berfoto bersama seusai acara sosialisasi Gibran Rakabuming Raka kepada masyarakat Subang, Minggu (8/10/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Mahkamah Konstitusi berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.

Baca juga: Berita Terkini Pilpres 2024: Cawapres Prabowo Subianto Mengerucut pada 4 Nama, Termasuk Gibran

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Pilpres".

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved