MK Menolak Tiga Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
MK berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejumlah pihak sempat khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi dengan meloloskan tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga gugatan ini salah satunya adalah syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dari 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun.
Jika gugatan tersebut dikabulkan, maka kesempatan Gibran Rakabuming Raka untuk dicalonkan menjadi wakil presiden terbuka lebar, karena saat ini usia Gibran 36 tahun.

Banyak kalangan khawatir hal itu bisa diloloskan karena Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi. Tidak heran banyak yang menyindir bahwa MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga, karena khawatir MK kabulkan gugatan uji materi tersebut.
Gibran sendiri mengakui, bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
"Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (9/10/2023) lalu.
Baca juga: REAKSI Gibran soal MK Tak Kabulkan Gugatan Uji Materi Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres
Kenyataannya MK pada Senin (16/10/2023) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Gugatan yang ditolak tersebut tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023.
Baca juga: Pendamping Prabowo Diumumkan Setelah Putusan MK, Selain Gibran Kandidatnya Juga Ada dari Jabar
PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun. Lalu, dalam perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Sementara itu, dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, sejumlah kepala daerah mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Sejumlah kepala daerah yang mengajukan gugatan tersebut, yakni, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Mahkamah Konstitusi berpandangan, perihal aturan batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, dalam hal ini presiden dan DPR.
Baca juga: Berita Terkini Pilpres 2024: Cawapres Prabowo Subianto Mengerucut pada 4 Nama, Termasuk Gibran
"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak 3 Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Tak Bisa Maju Pilpres".
PKP Jabar Sambut Baik Silaturahmi Gibran ke Try Soetrisno, Adri Mahran: Contoh Nyata yang Baik |
![]() |
---|
Mantan Penyerang Persib Bandung Asal Curacao Tetap Main di Indonesia, Gabung Persis Solo |
![]() |
---|
Eks Persib Bandung Berlabel Timnas Kini Resmi Gabung Persis Solo, Pasoepati Malah Khawatir |
![]() |
---|
Momen Gibran Lewati Menko AHY di Batujajar, Tak Jabat Tangan Beda dengan Prabowo, Ada Apa? |
![]() |
---|
Kisah Tukang Sepuh Emas di Solo, 2 Anaknya Diterima di ITB Bikin Rektor Kagum: Doa Ibu Tembus Langit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.