MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024
MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat menjadi capres.
Editor:
Giri
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun
Berita Terkait
Baca Juga
Geger, Penemuan Mayat Pria di Plafon Pabrik Obat Jaktim Usai Tercium Bau Tak Sedap, Terkuak Sosoknya |
![]() |
---|
Mayapada Healthcare Mantapkan di Wilayah Strategis Pembangunan Mayapada Hospital Jakarta Timur |
![]() |
---|
Kisah Mbah Irah 30 Tahun Tinggal di Kuburan China, Kini Hilang saat Akan Ditaruh ke Panti Sosial |
![]() |
---|
Sempat Diisukan Merapat ke Persib Bandung, Bek Timnas Indonesia Kini Merapat ke Klub Eredivisie |
![]() |
---|
Prajurit TNI Jadi Korban Penusukan di Tempat Hiburan Malam Jaksel, Sempat Cekcok dengan Pelakunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.