MK Kabulkan Gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023, Gibran Berpeluang Maju di Pilpres 2024

MK mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat menjadi capres.

Editor: Giri
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait kepala daerah atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Tok, MK Bolehkan Kepala Daerah Berpengalaman Maju Capres Meski Usia di Bawah 40 Tahun

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved