MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, Ono Surono: MK Bukan Mahkamah Keluarga

Ia mengatakan PDI Perjuangan tidak terpengaruhi oleh keputusan MK tersebut dan pihaknya tetap berusaha keras memenangkan Ganjar Pranowo

Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Ono Surono seusai acara rapat koordinasi di Savoy Homann, Kota Bandung, Selasa (26/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengatakan langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres membuktikan bahwa MK bukanlah "Mahkamah Keluarga" seperti yang disebut-sebut sejumlah pihak.

Diketahui, MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo. Putusan MK soal batas usia capres-cawapres ini menyebabkan kegaduhan karena Gibran Rakabuming Raka, putra pertama Presiden Jokowi yang baru berusia 36 tahun, disebut-sebut bakal diusung pada Pilpres 2024.

Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu ini diajukan salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

"Artinya yang dituduhkan bahwa MK adalah Mahkamah Keluarga adalah tidak benar. Kita harus apresisasi MK yang telah berfungsi sebagai benteng konstitusi dan tidak menjadi tunggangan dari segelintir kelompok," kata Ono melalui ponsel, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres, Wakil Ketua DPW NasDem Jabar Menilai Sudah Tepat

Ia mengatakan PDI Perjuangan tidak terpengaruhi oleh keputusan MK tersebut dan pihaknya tetap berusaha keras memenangkan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 di Jawa Barat.

"Apapun keputusan MK, kalau di Jawa Barat, tetap perlu kerja untuk Ganjar Pranowo. Tapi kami yakin Ganjar menang di Jawa Barat," katanya.

Sebelumnya dilansir tribunnews, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Hakim Suhartoyo mengatakan bahwa gugatan yang diajukan maka perlu dicermati yaitu tekrait persyaratan keseluruhan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana ditentukan dalam pasal 169 UU Nomor 7 Tahunn2017.

Suhartoyo mengatakan bahwa pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi capres-cawapres adalah persyaratan yang melekat pada calon yang akan mendaftarkan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved