Polisi Tunda Proses Hukum Semua Peserta Pemilu 2024, Polda Jateng Langsung Patuhi Perintah

Aturan tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya resmi dirilis.

Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Foto ilustrasi rekaman CCTV diduga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso, menunjukkan gestur marah kepada seorang warga. Aturan tentang penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akhirnya resmi dirilis. 

Data jumlah dapil yang masih kurang keterwakilan perempuan dalam pemilu hasil temuan JPPR.

Data jumlah dapil yang masih kurang keterwakilan perempuan dalam pemilu hasil temuan JPPR. (Ist)

Beda hal dalam Pemilu 2024 yang di mana masa jabatan kepala daerah bakal selesai bersamaan sehingga proses pemungutan suara tidak sebanyak pada tahun 2019.

"Nah, sekarang ini, yang mestinya lima tahun masa jabatan kepala daerah habis 2022 dan 2023 tidak ada pilkada sehingga situasi conflicting-nya hampir dikatakan tidak ada dalam konteks kompetisi dalam pilkada-pilkada," tuturnya.

Karena itu, lanjut Hasyim, memasuki tahapan pemilu 2024 yang sudah dimulai pada 2022 setidaknya ketegangan yang sifatnya konflik dan kompetisi dalam pilkada tidak akan ada.

"Istilahnya jadi faktor yang juga memengaruhi situasi sepanjang tahapan 2024 atau nanti ketika kita memasuki tahapan 2024," tuturnya.

Kemudian dalam masa menunggu hasil pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang hal itu juga bisa jadi faktor yang meminimalkan konflik.

Sebab, menurut Hasyim, mengingat hasil yang tak bisa diprediksi, partai-partai akan menahan diri dalam konteks kompetisi dan konflik.

"Karena hasil pemilu tidak dapat diprediksi, kami meyakini partai-partai ini akan menahan diri dalam konteks kompetisi, konfliknya tidak keras," ujarnya.

"Karena sama-sama menunggu hasil suaranya di DPRD berapa yang akan dijadikan modal untuk syarat pencalonan pilkada," kata Hasyim.

(tribunnetwork/jayanti/dewi agustina/trijoko/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved