Tak Cuma Penjabat Gubernur, Ini Pihak Lain yang Dilaporkan Change Indonesia Imbas Larangan Pakai GIM

Komunitas Change Indonesia melaporkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Bacapres Anies Baswedan saat menghadiri acar diskusi di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Minggu (8/10/2023). Acara tak bisa dilaksanakan di dalam gedung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komunitas Change Indonesia melaporkan Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin, ke Ombudsman Jabar, Kamis (12/10/2023).

Pelaporan itu menyusul adanya pembatalan diskusi yang digelar di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) Minggu (8/10/2023).

Tak hanya Bey, Change Indonesia juga melaporkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar, Benny Bachtiar; serta Kepala UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Pemprov Jabar, Ary Heriyanto, selaku pengelola GIM.

Baca juga: Polemik Larangan Penggunaan GIM untuk Acara yang Dihadiri Anies, Bey Machmudin Jelaskan Kronologinya

Presidium Change Indonesia, Eko Arif, menyebut, laporan yang dilayangkan ke Ombudsman itu karena dugaan ada perbuatan diskriminatif dan malaadministrasi yang telah dilakukan Pemprov Jabar saat membatalkan diskusi di GIM.

"Malaadministrasi yang sudah dilakukan Pemprov Jabar terlihat dari pembatalan pemberian izin tak secara resmi dan hanya lewat WhatsApp," katanya, Kamis.

Selain itu, kata Eko, Pemprov Jabar diduga telah melakukan tindakan diskriminatif.

Baca juga: Polemik Pemakaian GIM Bandung, Change Indonesia Akan Laporkan Pemprov Jabar ke Ombudsman

Sebab, selain kegiatan diskusi Anies Baswedan di GIM, ada kegiatan politik lain di Kota Bandung yang menggunakan fasilitas pemerintah.

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangerep, menghadiri kegiatan di SPOrT Jabar di hari yang sama.

Baca juga: Anies Batal Gunakan GIM Dinilai Merusak Demokrasi, Pemprov Jabar: Batal Karena Ada Spanduk Capres

Presidium Change Indonesia, Andreas Marbun, mengaku pihaknya sudah memberi penjelasan soal kronologis kejadian ke Ombudsman. Namun, ada sejumlah syarat administratif yang mesti dilengkapi. Rencananya, laporan baru akan diterima secara resmi besok.

"Kami akan melengkapi secara administratif, karena ada persoalan administratif yang sedikit tadi kurang dan harus dilengkapi," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved