Polemik Pemakaian GIM Bandung, Change Indonesia Akan Laporkan Pemprov Jabar ke Ombudsman

Komunitas Change Indonesia melanjutkan masalah tidak bisa dipakainya Gedung Indonesia Menggugat untuk kegiatan diskusi yang mereka gelar pada Minggu.

Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama
Massa pendukung Anies Baswedan tetap menggelar acara diskusi meski di luar Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komunitas Change Indonesia melanjutkan masalah tidak bisa dipakainya Gedung Indonesia Menggugat untuk kegiatan diskusi yang mereka gelar pada Minggu (8/10/2023).

Kegiatan itu akhirnya dilaksanakan di halaman GIM.

Change Indonesia berencana melaporkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat.

Presidium Komunitas Change Indonesia, Eko Arief Nugroho, menilai telah terjadi diskriminasi dalam hal penggunaan fasilitas milik pemerintah dalam hal ini Pemprov Jawa Barat untuk kegiatan politik.

Menurutnya, panitia sebenarnya sudah mendapat izin terkait penggunaan Gedung Indonesia Menggugat untuk acara tersebut.

Namun, pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 23.00 WIB, panitia diberitahu bahwa izin penggunaan GIM dibatalkan oleh pengelola yang merupakan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat.

Alasan pembatalan penggunaan GIM seperti yang disampaikan PJ Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, adalah bahwa gedung pemerintah sesuai Peraturan Gubernur tahun 2017, tidak boleh digunakan untuk acara atau kegiatan politik.

Baca juga: Anies Batal Gunakan GIM Dinilai Merusak Demokrasi, Pemprov Jabar: Batal Karena Ada Spanduk Capres

"Penjelasan PJ Gubernur terlihat sangat diskriminatif, karena pada hari yang sama, Ketua Umum PSI Kaesang SP juga menggelar acara dengan kalangan milenial di Youth Center Arcamanik. Untuk acara Kaesang ini Pj Gubernur berjanji akan menyampaikan teguran," kata Eko, Rabu (11/10/2023).

Sebelumnya, pada 17 September 2023, relawan dari salah satu capres juga menggelar rapat di GIM. Saat itu tidak ada larangan dan pembatalan dari Pemprov Jabar.

Selain pembatalan secara sepihak, poin kedua yang akan dilaporkan Change Indonesia ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat ialah terkait upaya pembungkaman dalam penyampaian aspirasi dan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin undang-undang.

"Kami menduga, pembatalan dan upaya pembungkaman aspirasi ini karena yang menjadi narasumber adalah Anies Baswedan, capres dari partai Koalisi Perubahan yang memang secara sistematis terkesan dijegal saat hendak bertemu dan berbicara di hadapan publik. Jadi, didasari dua alasan tadi kami akan melaporkan Pemprov Jabar, besok," ujarnya.

Dia berharap, dengan melakukan laporan ke Ombudsman Perwakilan Jawa Barat, menjadi satu upaya untuk mempertahankan demokrasi yang semakin hari semakin terancam.

Sebelumnya, Bey Machmudin, menegaskan sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah.

Namun, kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Baca juga: Polemik Larangan Penggunaan GIM untuk Acara yang Dihadiri Anies, Bey Machmudin Jelaskan Kronologinya

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved