Polemik Larangan Penggunaan GIM untuk Acara yang Dihadiri Anies, Bey Machmudin Jelaskan Kronologinya

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar/Muhammad Nandri Prilatama
Bacapres Anies Baswedan mengunjungi Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Minggu (8/10/2023). Diskusi yang dihadiri Anies dilarang dilaksanakan di dalam GIM. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk gedung milik pemerintah.

Namun, kata Bey, gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.

Larangan itu sesuai imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Imbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

Menurut Bey, Pemda Provinsi Jabar akan mengajak berbagai pihak, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.

"Dan kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh," kata Bey dalam keterangan persnya di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (9/10/2023).

"Kami akan mengundang Bawaslu tidak cuma gedung yang di bawah provinsi, tapi semua gedung lain pun mana saja yang boleh dan tidak. Ini akan segera mungkin tidak lama lagi (diproses). Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran," ucapnya.

Selain itu, Bey juga meluruskan soal pemberitaan larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik.

Bey menjelaskan, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi.

Baca juga: Foto-foto Bacapres Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Diskusi di Halaman

Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.

"Mohon dilihat secara utuh, yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Kemudian teman- teman dari Disparbud melakukan konfirmasi apakah betul ini untuk diskusi? Benar. Tidak ada politik? Tidak ada," tuturnya.

"Satu hari menjelang acara, Sabtu malam, teman-teman dari Disparbud melihat ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN ini. Mereka menemukan ada baliho-baliho tulisan bakal capres-cawapres dan sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan yang seperti kampanye sebelum kampanye," ucapnya.

Massa pendukung Anies Baswedan tetap menggelar acara diskusi meski di luar Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023).
Massa pendukung Anies Baswedan tetap menggelar acara diskusi meski di luar Gedung Indonesia Menggugat, Minggu (8/10/2023). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Karena itu, kata Bey, Pemda Provinsi Jabar melalui Disparbud Jabar memberikan konfirmasi ulang kepada pemohon bahwa izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.

"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan dan disampaikan bahwa berarti izin kami cabut. Dan di situ, pemohon mengerti, tapi besoknya Polresta Bandung berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggugat, dan Disparbud melalui Kepala Disparbud mengambil kebijakan memberikan izin tapi hanya di halaman," tuturnya.

Acara yang tak bisa dilaksanakan di dalam GIM adalah diskusi bertajuk Demi Ibu Pertiwi: Saatnya Perubahan yang dihadiri Anies Baswedan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved