Wali Kota Bandung Terjerat OTT
Penyuap Yana Mulyana Keukeuh Uang yang Diberikan Itu CSR, Hakim Yakin untuk Pelicin Dapat Proyek ISP
Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar perusahaan Sony mendapat proyek pengadaan internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi, dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal.
Sony yang sudah divonis bersalah menyuap Rp. 186 juta kepada Yana Mulyana itu, masih keukeuh bahwa duit tersebut bukan suap, tapi dana CSR dari perusahaannya untuk mendukung program Yana Mulyana.
Penyerahan uang itu dilakukan pada 24 Desember 2022 dan pada 10 April 2023 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Niat saya itu untuk CSR, karena saya melihat Pak Wali sering membantu masyarakat dan soal THR itu kan untuk kepentingan orang banyak. Jadi, saya niatnya memang untuk membantu," ujar Sony, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/10/2023).
Tak puas dengan jawaban Sony, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tony Indra kembali menanyakan tujuan Sony menyerahkan uang Rp 100 juta kepada Yana.
Pun demikian dengan penyerahan uang Rp 86 juta untuk keperluan THR honorer Dishub yang disebut Sony sebagai bantuan CSR perusahaan.

Jaksa menduga, uang tersebut diberikan agar perusahaan Sony mendapat proyek pengadaan internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Apalagi, Sony sempat mengatakan bahwa sejak awal sudah ada niat bertemu dengan Yana supaya memuluskan proyeknya.
Namun, Sony tetap berdalih uang untuk Yana merupakan CSR dari perusahaannya dan bukan untuk suap.
Baca juga: Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal
Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih pun turut mencecar Sony, terkait duit Rp. 100 juta yang diserahkan kepada Yana.
"Dari mana saudara tahu memberikan uang untuk Pak Wali (Yana Mulyana) itu untuk dana CSR?" tanya Hera.
"Tahu dari media, bu, karena Pak Wali suka keliling ke rumah-rumah dan memberikan sembako," jawab Sony.
"Apakah sudah ngomong ke Pak Wali, itu untuk CSR (saat menyerahkan uangnya)?," tanya Hera lagi.
"Tidak untuk CSR, tapi saya bilang untuk mendukung program Pak Wali," jawab Sony.
Hera kemudian menegaskan bahwa tanpa dibantu dana CSR perusahaan Sony, sebagai Wali Kota saat itu, Yana sudah memiliki anggaran sendiri yang diperuntukkan bagi CSR maupun bantuan bagi masyarakatnya.
"Itu (kan) namanya wali. Wali kota itu diangkat oleh rakyatnya, ya memang harus melihat yang bawah, itu enggak perlu saudara kasih (uang CSR), sudah ada dananya sendiri itu," ujar Hera.
Selain Sony, dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi tersebut, turut menghadirkan sejumlah saksi lainnya yakni tiga staf Sony di PT Cifo yaitu Wiwin Wulantika Putri, Cendra Febriana dan Ilham Yudistia Nugroho serta Istri terdakwa Rijal, Rini Januanti.
Dalam perkara ini, Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairur Rijal didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar dari 3 perusahaan penggarap proyek di Dishub Kota Bandung.
Selain suap, JPU KPK juga mendakwa ketiganya menerima gratifikasi. Adapun rinciannya yaitu, Rijal menerima uang haram senilai Rp 429 juta, 85,670 Bath Thailand, SGD 187, RM 2.811, WON 950.000 dan 6.750 Riyal.
Dadang didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 475 juta. Sedangkan Yana, didakwa mendapat gratifikasi Rp 206 juta, SGD 14.520 Yen 645.000 USD 3.000 dan Bath 15.630.
Yana didakwa menerima gratifikasi berupa sepasang Sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker.
Ketiganya masing-masing didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Serta Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif kedua.
Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.(Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman.)
Yana Mulyana
PT Citra Jelajah Informatika (CIFO)
Sony Setiadi
Pengadilan Negeri Bandung
kasus dugaan suap
Saksi Suap Pengadaan CCTV dan ISP Pemkot Bandung Sebut DPRD Paling Banyak Dapatkan Fee Proyek |
![]() |
---|
KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bandung, Ali Fikri: Kami Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik |
![]() |
---|
Terkait Pemeriksaan KPK, Dua Perempuan Berseragam Dishub Tinggalkan Kantor PUPR Bandung, Ini Katanya |
![]() |
---|
KPK Periksa Sekda Kota Bandung, Kadiskominfo dan Politisi PDIP Atas Kasus Suap Yana Mulyana |
![]() |
---|
Kasus Suap Wali Kota Bandung dalam Program Smart City, KPK Perpanjang Penahanan Yana Mulyana Dkk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.