Sidang Dakwaan Yana Mulyana

Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana menjalani sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Saat ini, KPK sudah menetapkan enam orang terdakwa, masing-masing tiga orang dari perusahaan sebagai penyuap dan tiga orang lainnya merupakan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan dua pejabat Dishub yakni Dadang Darmawan Kadishub dan Khairur Rijal sekretaris Dishub.

Penyuap dari pihak perusahaan, yakni Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah divonis majelis hakim dengan hukuman 18 bulan penjara serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang divonis 2 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan bersalah memberikan suap untuk proyek pengadaan internet service provider (ISP) dan CCTV Bandung Smart City.

Baca juga: Terbukti Suap Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung, Dirut PT CIFO Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan, selama proses persidangan terdapat fakta baru yang menduga jika Khairur Rijal tak cuma menerima suap dari tiga pengusaha saja.

Dalam berkas dakwaan Khairur Rijal, jaksa KPK menyebut jika pengusaha bernama Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel turut menyuap Khairur Rijal sekitar Rp 1,338.

Duit tersebut diberikan agar perusahaannya dapat menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.

"Jadi, kemarin kenapa kita masukan di dakwaan, karena memang fakta persidangan sudah terungkap ada pemberian lain dari pihak selain Benny, Andreas dan Sony," ujar Titto, Selasa (12/9/2023).

Dugaan keterlibatan pengusaha ini pun, kata Titto, sudah terungkap dalam proses penyidikan di KPK. Dalam waktu dekat ini, tim penyidi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Kami tinggal memberikan masukan kepada pimpinan bahwa ada pemberi lain, selain 3 orang tadi. Sehingga dalam waktu dekat kami akan gelar perkara ini," katanya.

Sementara itu, tiga terdakwa dari Pemerintah Kota Bandung bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Baca juga: Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa

"Saksi untuk besok ada 3 orang. Ya tidak jauh berbeda lah dengan saksi pada sidang sebelumnya, kita tunggu saja," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved