Sidang Dakwaan Yana Mulyana
Suap Pengadaan CCTV, KPK Duga Ada Perusahaan Lain yang Ikut Menyuap Yana Mulyana dan Khairur Rijal
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik tersangka lain dalam kasus korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Saat ini, KPK sudah menetapkan enam orang terdakwa, masing-masing tiga orang dari perusahaan sebagai penyuap dan tiga orang lainnya merupakan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dan dua pejabat Dishub yakni Dadang Darmawan Kadishub dan Khairur Rijal sekretaris Dishub.
Penyuap dari pihak perusahaan, yakni Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi telah divonis majelis hakim dengan hukuman 18 bulan penjara serta Benny dan Andreas Guntoro selaku Direktur dan Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) yang divonis 2 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan bersalah memberikan suap untuk proyek pengadaan internet service provider (ISP) dan CCTV Bandung Smart City.
Baca juga: Terbukti Suap Yana Mulyana dan Pejabat Pemkot Bandung, Dirut PT CIFO Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Jaksa KPK, Titto Jaelani mengatakan, selama proses persidangan terdapat fakta baru yang menduga jika Khairur Rijal tak cuma menerima suap dari tiga pengusaha saja.
Dalam berkas dakwaan Khairur Rijal, jaksa KPK menyebut jika pengusaha bernama Budi Santika, Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel turut menyuap Khairur Rijal sekitar Rp 1,338.
Duit tersebut diberikan agar perusahaannya dapat menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
"Jadi, kemarin kenapa kita masukan di dakwaan, karena memang fakta persidangan sudah terungkap ada pemberian lain dari pihak selain Benny, Andreas dan Sony," ujar Titto, Selasa (12/9/2023).
Dugaan keterlibatan pengusaha ini pun, kata Titto, sudah terungkap dalam proses penyidikan di KPK. Dalam waktu dekat ini, tim penyidi bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
"Kami tinggal memberikan masukan kepada pimpinan bahwa ada pemberi lain, selain 3 orang tadi. Sehingga dalam waktu dekat kami akan gelar perkara ini," katanya.
Sementara itu, tiga terdakwa dari Pemerintah Kota Bandung bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 13 September 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Baca juga: Pakai Rompi Kuning dan Tangan Diborgol, Yana Mulyana Sempat Tersenyum dan Minta Doa
"Saksi untuk besok ada 3 orang. Ya tidak jauh berbeda lah dengan saksi pada sidang sebelumnya, kita tunggu saja," ucapnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kasus korupsi
Dinas Perhubungan
Kota Bandung
Yana Mulyana
Khairur Rijal
Fakta Baru Kasus Suap yang Jerat Yana Mulana Diungkap Jaksa KPK, Ada Aliran Duit dari Sumber Lain? |
![]() |
---|
Jadi Otak Korupsi di Proyek Bandung Smart City, Khairur Rijal Ajukan Justice Collaborator |
![]() |
---|
Yana Mulyana Jalani Sidang Dakwaan Kasus Smart City, Ini Besaran Uang yang Mengalir |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Yana Mulyana Minta Doa Jalani Sidang Dakwaan, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.