Ibu Bunuh Anak Kandung

Malu Karena Rauf Suka Mencuri, Alasan Ibu Bunuh Anak di Subang, Langsung Ngaku saat Diinterogasi

motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
handhika rahman/tribun jabar
N ibu yang bunuh anaknya sendiri, Muhamad Rauf (13 tahun) di Subang. N saat dihadirkan di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Ibu kandung yang tega menghabisi nyawa anaknya yang bernama Muhamad Rauf (13) warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang kini mendapatkan balasan setimpal.

Kakek korban W (70) dan paman korban S (24) ikut turut andil dalam kasus Subang ibu bunuh anak kandung di Subang tersebut.

Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Indramayu.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, ketiga tersangka disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

"Para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar dia didampingi Waka Polres Indramayu, Kompol Kompol Hamzah Badaru kepada Tribuncirebon.com. saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023).

Fahri menjelaskan, pada Pasal 80 ayat (3) jo pasal 76CUU RI Nomor 35 Tahun 2014, dijelaskan setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan anak.

Nurhani(39) Ibu Kejam yang tega habisi anak kandungnya hingga mayatnya dibuang ke Sungai Bugis Anjatan Indramayu.
Nurhani(39) Ibu Kejam yang tega habisi anak kandungnya hingga mayatnya dibuang ke Sungai Bugis Anjatan Indramayu. (dok Facebook Nurhani)

Dalam hal anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Kemudian pada Pasal 80 ayat (4)UU RI No. 35 Tahun 2014, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 (dalam hal anak mati).

Apabila yang melakukanpenganiayaan tersebut orangtuanya, lanjut Fahri disangkakan Pasal 44 ayat (3)UU RI Nom 23 tahun 2004.

Baca juga: TERUNGKAP Peran Ibu, Paman dan Kakek di Kasus Subang Ibu Bunuh Anak, Rauf Masuk Rumah Lewat Atap

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korbandipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta.

Kasus ini diketahui viral dan menggemparkan warga, terlebih saat ditemukan korban dalam keadaan tangan terikat ke belakang dan kepala penuh luka pada Rabu (4/10/2023).

Oleh ibu kandungnya, korban dibuang di saluran irigasi atau sungai di Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu hingga akhirnya mayat korban ditemukan oleh warga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, motif N yang tega menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri diketahui lantaran kesal dan gelap mata dengan kelakuan korban.

Foto Muhamad Rauf sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Foto Muhamad Rauf sebelum ditemukan tewas di Bugis, Desa Sukatani, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Rabu (4/10/2023). (@thindri)

Pasalnya, korban dikenal sebagai anak yang nakal karena sering mencuri dan membuat masalah.

"Sehingga tersangka merasa malu dan lelah mengurus korban," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved