Update Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkalan Purwakarta, Istri Kades hingga Pemilik Toko Diperiksa

Dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Proses mediasi pihak kepolisian dengan warga yang melakukan penyegelan Kantor Desa Pangkalan beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Jajaran Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat, terus melakukan pengusutan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Saat ini, Polres Purwakarta tengah menunggu hasil audit dari Inspektorat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan berkas dan melampirkan surat permohonan Audit investigasi ke Inspektorat Purwakarta.

"Kami sudah mengirimkan surat permohonan Audit Investigasi. Jadi saat ini kami masih menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Purwakarta, setelah hasil auditnya keluar akan dikaji langkah selanjutnya," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Uang Miliaran Rupiah Disebut Mengalir ke Oknum dari BPK

Ia mengatakan, untuk menuntaskan kasus ini, pihaknya tidak ingin buru-buru atau tergesa-gesa dalam mengambil tindakan.

Menurutnya, pihaknya harus teliti dalam mendalami motif di balik munculnya dugaan korupsi di Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta ini.

"Pada intinya kasus ini tetap dilanjutkan. Kasus ini tetap jalan dan akan kami selesaikan," tegas Edwar.

Selain itu, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini, penyidik Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi dari berbagai unsur.

"Untuk saksi yang telah kami lakukan klarifikasi ada sebanyak 34 saksi. Saksi-saksi itu dari mulai Kepal Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Camat, Pendamping Desa, Kasi Tapem Kecamatan Bojong, Pemilik Toko Bangunan, Istri Kepala Desa yang menjabat sebagai Ketua TPPK, Pengusaha Domba, Penerima Bantuan Ternak Domba, Ketua Kader Posyandu dan Suplier Bahan Bangunan," ujar Edwar.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved