Kasus Korupsi BTS Bakti Kemenkominfo, Uang Miliaran Rupiah Disebut Mengalir ke Oknum dari BPK
Uang puluhan miliar dikeluarkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif kepada Sadikin.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Uang puluhan miliar dikeluarkan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif kepada Sadikin.
Sadikin disebut sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Uang diberikan untuk 'mengatasi' masalah proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G.
Kesaksian itu disampaikan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi terdakwa eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Irwan mengungkapkan bahwa uang Rp 40 miliar itu diberikan Anang kepada Sadikin melalui perantara Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
JPU pun mencecar Windi tujuan eks Dirut Bakti memberikan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK.
Namun, Windi mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan uang puluhan miliar itu diberikan kepada Sadikin.
"Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.
Baca juga: Saksi Kasus BTS Sebut Puluhan Miliar Disetor di Parkiran Hotel Mewah di Jakarta
Jaksa kembali mencecar Windi mengenai perintah Anang untuk memberikan uang kepada oknum perwakilan BPK.
Jaksa mencurigai Dirut Bakti itu menginginkan predikat dari BPK.
Misalnya, wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, wajar dengan pengecualian (WDP) atau qualified opinion, atau tidak memberikan pendapat (TMT) atau disclaimer opinion.
"Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer?" tanya jaksa lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Windi.
Lantaran Windi terus mengaku tidak tahu, jaksa pun beralih bertanya kepada Irwan Hermawan perihal tujuan Anang memberikan uang kepada oknum BPK.
Kejari Cianjur Segera Limpahkan Kasus Korupsi PJU Senilai Rp 40 Miliar ke PN Bandung |
![]() |
---|
3 Bulan Menjabat, Bupati Tasikmalaya Sudah 3 Kali Dilaporkan, Terbaru Soal Proyek Dicurangi |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi |
![]() |
---|
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.