Apjati Minta Polda Jabar Tindak Tegas Pengirim Puluhan PMI Ilegal yang Digagalkan di BIJB Kertajati

Puluhan PMI non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalangka, Minggu (24/9/2023).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Dok. Apjati
Petugas Direktorat Binwasnaker dan PKK Kemenaker RI saat mencegah keberangkatan PMI non-prosedural di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Minggu (24/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Assosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Kausar Tanjung, mengapresiasi langkah Direktorat Binwasnaker dan PKK Kemenaker RI yang berhasil menggagalkan pemberangkatan puluhan pekerja migran Indonesia (PMI).

Puluhan PMI non-prosedural berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalangka, Minggu (24/9/2023).

Pencegahan pemberangkatan calon PMI yang jumlahnya mencapai 32 orang itu saat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Kausar mengatakan, pihaknya juga mendorong jajaran Polda Jabar menindak tegas para pelaku yang hendak menempatkan 32 calon PMI ke Timur Tengah itu.

"Apjati mendorong pemberian sanksi hukum yang tegas dari Polda Jabar agar para pelaku tersebut jera," ujar Kausar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribuncirebon.com, Kamis (28/9/2023).

Baca juga: Wabup Dorong Kadin Turut Kembangkan Sektor Perekonomian Majalengka, Manfaatkan BIJB Kertajati

Dia mengatakan, sanksi tegas itu sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pasalnya, penempatan PMI non-prosedural merupakan kejahatan kemanusiaan yang menjadi atensi Presiden RI, Joko Widodo, dan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Kami juga meminta Kemenaker memberikan sanksi administrasi secara tegas berapa pencabutan izin operasional perusahaan yang terbukti menempatkan PMI non-prosedural," kata Kausar Tanjung.

Kausar menyampaikan, pemerintah tidak boleh kalah melawan mafia-mafia yang selalu mencari celah untuk menempatkan calon PMI secara non-prosedural, khususnya ke Timur Tengah.

Baca juga: BIJB Menampik Kecolongan, Kemenaker Cegah 32 Calon PMI ke Malaysia saat Sidak Meski Dokumen Lengkap

Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga telah menyepakati sistem penempatan satu kanal (SPSK) sebagai program perlindungan para PMI yang hendak bekerja ke Arab Saudi.

"Program SPSK merupakan wujud kepedulian pemerintah untuk melindungi PMI secara maksimal, sehingga tidak lagi menggunakan sistem kafalah, tetapi sistem syarikah," ujar Kausar.

Dokumen lengkap

Executive General Manager (EGM) BIJB Kertajati, Nuril Huda, mengatakan dari isi dokumen penumpang, puluhan calon PMI yang dijadwalkan terbang ke Malaysia tersebut dipastikan lengkap.

Bahkan, menurut Nuril, 32 calon PMI itu pun telah memiliki tiket untuk kepulangannya dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke BIJB Kertajati, meski tak disebutkan jadwal penerbangannya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi mengenai para penumpang tersebut, dan dokumen untuk perjalanan ke Malaysia lengkap," kata Nuril Huda saat ditemui di BIJB Kertajati, Rabu (27/9/2023).

Karenanya, pada saat itu pihaknya tidak bisa menolak keberangkatan puluhan calon PMI dari berbagai daerah itu sebagai penumpang AirAsia tujuan ke Negeri Jiran.

Mengenai status mereka sebagai calon PMI non-prosedural, Nuril menyebutkan hanya pihak Dinas Tenaga Kerja yang dapat memastikannya, karena dari pihak bandara tidak memiliki kewenangan.

"Jika calon penumpang dokumennya lengkap dan sah, maka siapa saja boleh terbang. Kami tidak punya kewenangan untuk melarang atau membatalkan penerbangannya," ujar Nuril Huda.

Baca juga: 2 Warga Majalengka Jadi Korban Perekrutan PMI Ilegal, Dicegat di BIJB Kertajati

Ia menyampaikan, jika penumpang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia, maka pemeriksaan yang dilakukan pihak bandara hanya sebatas kelengkapan tiket pesawat ke kota tujuan.

Pihaknya juga menampik apabila rencana penerbangan itu disebut sebagai kecolongan karena dari sisi kelengkapan tiket hingga paspor puluhan calon PMI tersebut dipastikan masih berlaku.

"Jadi, yang kami cek hanya benar tidaknya tiket tujuan Kuala Lumpur dan paspor mereka juga masih berlaku semua, sehingga tidak ada kewenangan untuk menolak," kata Nuril Huda. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved