Kemenkumham Jabar Gelar Rapat TIMPORA Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Anggota TIMPORA

TRIBUNJABAR.ID, Majalengka - Kakanwil Kemenkumham Jabar R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana dan Kepala Kantor

Istimewa
Kemenkumham Jabar Gelar Rapat TIMPORA Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi Anggota TIMPORA Kabupaten Majalengka 

Pengawasan Keimigrasian diatur berdasarkan Pasal 66 s/d 73 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 172 s/d 193 PP Nomor 31 Tahun 2013 yang meliputi Pengawasan terhadap Orang Asing maupun WNI yaitu Pengawasan baik secara Administratif maupun secara Pengawasan Lapangan (WasLap);

Pasal 63 Angka 1 UU Nomor 6/11 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Orang Asing tertentu yang berada di Wilayah Indonesia wajib memiliki Penjamin yang menjamin keberadaannya.

Serta Pasal 71 huruf a dan huruf b UU Nomor 6/11 tentang Keimigrasian menjelaskan bahwa Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia wajib memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi setempat atau memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan Keimigrasian;

Yang dimaksud Perkawinan Campuran dalam UU adalah Perkawinan antara dua orang yang di INDONESIA tunduk pada hukum yang berlainan , karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan INDONESIA (UU No. 1/1974 tentang Perkawinan);

Pasal 135 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menjelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan perkawinan semu dengan tujuan memperoleh Dokumen Keimigrasian dan/atau untuk memperoleh status kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

Latar belakang TPPO salah satunya karena maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang ditengah masyarakat.

Salah satu terjadinya TPPO ini diawali melalui pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (non prosedural);

Adapun Modus Operandi TPPO yang sering dilakukan antara lain :

• Haji/Umroh/Ziarah;

• Kunjungan Keluarga;

• Magang/Bursa Kerja Khusus;

• Wisata;

• Duta Budaya;

• PMI;

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved