Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Komputer Sekolah di Tasikmalaya, Cari Sasaran via Mesin Google

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, meringkus tiga pelaku pencurian komputer dan laptop milik SMPN 2 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya

|
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURAHMAN
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo pada konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Jabar, Selasa (26/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Direktor Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, meringkus tiga pelaku pencurian laptop dan komputer milik SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial DS, J, dan AM.

Dikatakan Ibrahim, ketiga pelaku ini merupakan spesialis pembobol sekolah.

Modusnya, mereka melakukan survei untuk mencari sekolah yang jauh dari pemukiman warga lewat mesin pencarian Google.

Setelah mendapati sekolah yang sepi, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta untuk melancarkan aksinya.

"Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau kemudian ke TKP," ujar Ibrahim, Selasa (26/9/2023).

Baca juga: 2 Maling Bobol SMKN Sukaresik di Tasik Terekam CCTV, Ambil Minuman sebelum Beraksi, Gasak Komputer

Para pelaku ini masuk ke sekolah pada malam hari dan langsung menuju ruangan komputer, kemudian mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.

"Tersangka merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," ucapnya.

Barang elektronik itu, kata dia, kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah berinisial RAS.

Para pelaku berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 52 juta rupiah dari hasil penjualan barang curian tersebut.

"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp 52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," ucap Ibrahim.

Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun.

Baca juga: Kasus Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Pengadilan Anggap Korupsi

Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved