Polisi Ringkus Pencuri Puluhan Komputer Sekolah di Tasikmalaya, Cari Sasaran via Mesin Google
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, meringkus tiga pelaku pencurian komputer dan laptop milik SMPN 2 Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Direktor Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, meringkus tiga pelaku pencurian laptop dan komputer milik SMPN 2 Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, ketiga pelaku itu masing-masing berinisial DS, J, dan AM.
Dikatakan Ibrahim, ketiga pelaku ini merupakan spesialis pembobol sekolah.
Modusnya, mereka melakukan survei untuk mencari sekolah yang jauh dari pemukiman warga lewat mesin pencarian Google.
Setelah mendapati sekolah yang sepi, para pelaku kemudian berangkat dari wilayah Jakarta untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka melakukan browsing di internet untuk mencari sasaran area SMP yang jauh dari pemukiman sehingga tidak bisa dipantau kemudian ke TKP," ujar Ibrahim, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: 2 Maling Bobol SMKN Sukaresik di Tasik Terekam CCTV, Ambil Minuman sebelum Beraksi, Gasak Komputer
Para pelaku ini masuk ke sekolah pada malam hari dan langsung menuju ruangan komputer, kemudian mengambil barang elektronik di antaranya 9 unit laptop, 26 komputer, dan 1 unit mini PC.
"Tersangka merusak gembok dan kunci pintu ruangan. Tersangka akhirnya membawa 26 unit komputer dan 1 unit mini PC dan 9 laptop," ucapnya.
Barang elektronik itu, kata dia, kemudian dinaikan oleh pelaku ke mobil dan dibawa ke Jakarta untuk dijual pada seorang penadah berinisial RAS.
Para pelaku berhasil mendapatkan uang sekitar Rp 52 juta rupiah dari hasil penjualan barang curian tersebut.
"Di Jakarta dijual ke penadah dan dijual sebanyak total yang diperoleh Rp 52 juta dari seluruh barang yang dijual tersebut," ucap Ibrahim.
Akibat perbuatannya, DS, J, dan AM disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan hingga 9 tahun.
Baca juga: Kasus Guru SMP di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah untuk Judi Online, Pengadilan Anggap Korupsi
Sementara itu, RAS disangkakan Pasal 480 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 4 tahun. (*)
Polda Jabar
Direktorat Reserse Kriminal Umum
Kombes Pol Ibrahim Tompo
Cikatomas
Kabupaten Tasikmalaya
pencurian laptop
komputer
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
Belasan Anak di Tasikmalaya Tumbang Usai Santap MBG, Menu Mi, Ayam, Sawi, dan Semangka |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polisi Temukan Bukti Aliran Dana Miliaran Rupiah dalam Kasus Demo Ricuh di Jabar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ada Uang Masuk dari Jaringan Internasional pada Pelaku Unjuk Rasa di Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.