Status Darurat TPA Sarimukti Akhirnya Dihentikan, Namun Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang
Api yang membakar TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, berhasil dipadamkan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Api yang membakar TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, berhasil dipadamkan.
"Alhamdulillah sudah berhasil dipadamkan. Oleh karena itu, status darurat yang berakhir hari ini tidak diperpanjang," ucap Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, di Bandung, Senin (25/9/2023).
Meski begitu, Bey tetap menegaskan, pemerintah daerah kabupaten/kota di Bandung Raya harus tetap berkomitmen mengurangi volume sampah yang dibuang ke Sarimukti.
"Kalau caranya tetap sama seperti ini, ya, ini akan berulang terus. Kita tidak mau seperti itu. Harus ada perubahan pola," ucapnya.
Setelah status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti berakhir, penanganan kini dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar untuk masa transisi yang diatur oleh keputusan gubernur.
Penetapan status masa transisi darurat oleh Pj Gubernur terhitung mulai 25 September dengan melibatkan Kodam III/Siliwangi, Damkar Kabupaten/Kota, perangkat daerah Pemda Provinsi Jabar, dan pemda kabupaten/kota, serta ITB.
Baca juga: Buntut Terbakarnya TPA Sarimukti, Daya Tampungnya Berkurang 50 Persen, Meski Kembali Beroperasi
Saat ini, TPA Sarimukti masih bisa menerima sampah di zona super darurat sebanyak 2.626 rit.
Bey mengapresiasi pemda kabupaten dan kota di Bandung Raya yang selama masa darurat sampah melakukan berbagai upaya untuk pengolahan sampah sehingga beban TPA Sarimukti berkurang.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga terutama di Bandung Raya atas pengertian selama masa darurat sampah dengan memilah sampah sejak dari rumah. Ini jadi momentum bagi Bandung Raya dan Jabar untuk mengelola sampah lebih baik, modern, dan terintegrasi," tuturnya.
Baca juga: Selama Sebulan Lebih TPA Sarimukti Terbakar, 669 Warga Bandung Barat Terkena Penyakit ISPA
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar, Dani Ramdan, mengatakan, meski status darurat penanganan kebakaran TPA Sarimukti tidak diperpanjang, penanganan darurat sampah di Bandung Raya diperpanjang hingga 25 Oktober.
"Untuk menggunakan kembali TPA Sarimukti, DLH Jabar perlu melaksanakan beberapa hal di antaranya, penutupan tanah di area bekas terbakar, membangun sistem proteksi kebakaran," ucap Dani. (*)
Dua Unit Damkar Bandung Barat Turut Dikerahkan untuk Atasi Kebakaran Gudang di Cimahi |
![]() |
---|
Hari ke-7 Pencarian Macan Tutul yang Kabur, Umpan Belum Dimakan: Tim Sisir Luar Lembang Park and Zoo |
![]() |
---|
Ketua DPRD Bandung Barat Nyatakan Kesiapan Kalau Penghasilannya Ditinjau Ulang |
![]() |
---|
Bupati Bandung Barat Ajak Organisasi Lintas Elemen Diskusi, Bahas Isu yang Tengah Ramai |
![]() |
---|
Aparat Gabungan Tetap Siaga di Kantor DPRD Cimahi Meski Belum Ada Tanda-tanda Massa Datang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.