Kejari Purwakarta Sita Aset Mantan Kades Cikopo Purwakarta yang Terseret Kasus Tindak Pidana Korupsi

Diketahui, Dasewan Husien merupakan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019 yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Aset milik terdakwa tindak pidana korupsi dana Desa Cikopo anggaran 2018, Dasewan Husein disita oleh Kejari Purwakarta, Senin (25/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, menyita aset milik Dasewan Husein yang merupakan terpidana kasus korupsi anggaran dana desa.

Diketahui, Dasewan Husien merupakan mantan Kepala Desa Cikopo periode 2013-2019 yang terjerat kasus tindak pidana korupsi dana desa (DD) Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Purwakarta.

Tindak pidana korupsi yang Dasewan Husein lakukan itu terjadi pada 2018.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana mengatakan penyitaan aset dilakukan dengan cara melakukan pemasangan plang site eksekusi terhadap aset tanah dan bangunan Dasewan Husien pada Senin (25/9/2023) siang.

"Tanah dan bangunan milik Dasewan Husien yang kami sita berada di Kampung Karangmukti, RT 001 RW 001 Desa Karangmukti, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta," kata Nana Lukmana kepada wartawan, Senin (25/9/2023).

Baca juga: 2 Mantan Kadis di Purwakarta Tersangka Dugaan Korupsi BTT Covid-19, Pj Bupati: Ini Jadi Pelajaran

Nana menjelaskan, penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1202 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: PRINT-1065/M.2.14/Fu.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana Nomor: PRINT-2046/M.2.14/Fu.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

"Penyitaan aset dilakukan untuk mengembalikan aset negara yang hilang akibat perbuatan terpidana," ujar Nana.

Nana menjelaskan, penyitaan aset tersebut turut dihadiri organisasi perangkat daerah, perangkat desa hingga tokoh masyarakat.

"Penyitaan aset juga dihadiri pihak keluarga terpidana, dalam pelaksanaan sita eksekusi tanah dan bangunan milik terpidana Dasewan Husien berjalan dengan lancar, tertib dan aman," ucap Nana.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung telah memutuskan Dasewan Husein bersalah atas perbuatan tindak pidana korupsi dana desa.

Dasewan Husein dihukum dua tahun dan enam bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, PN Bandung juga menghukun Dasewan Husein untuk untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 320 juta.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi uang," tulis putusan PN Bandung Nomor 19/Pid.sus/TPK/2021.

Baca juga: BREAKING NEWS, 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19 Purwakarta Ditahan, Terancam Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved