Korupsi BTT Covid di Purwakarta

2 Mantan Kadis di Purwakarta Tersangka Dugaan Korupsi BTT Covid-19, Pj Bupati: Ini Jadi Pelajaran

Pemkab Purwakarta akan mengikuti aturan yang berlaku dan ikuti penegakan hukum yang dijalani oleh Asep Surya Komara.

|
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan soroti penetapan tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta, Benni Irwan soroti penetapan tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta atas kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Kabupaten Purwakarta.

Benni menyebut, kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Indonesia dilanda Pandemi Covid-19.

Saat itu, Dinsos P3A Purwakarta seharusnya menyalurkan bantuan untuk karyawan yang terkena PHK.

"Pemerintah saat itu ada kebijakan membantu masyarakat yang terkena PHK dampak dari Pandemi Covid-19. Namun, dalam proses penyaluran bantuan tersebut, mungkin data yang alokasikan bantuan tidak dilakukan verifikasiz sehingga kurang tepat sasaran," ujar Benni Irwan saat ditemui Tribunjabar.id di Kantor Disporaparbud Purwakarta, Jumat (22/9/2023) siang.

Baca juga: Mantan Pejabat Purwakarta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana BTT Covid-19, Ini Bantahan Kuasa Hukum

Ia menegaskan bahwa tidak ingin terjadi lagi tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan warning (peringatan) kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," ucap Benni.

Diketahui, salah satu dari tiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang masih aktif di Pemkab Purwakarta, yakni Asep Surya Komara.

Benni menyampaikan, Pemkab Purwakarta akan mengikuti aturan yang berlaku dan ikuti penegakan hukum yang dijalani oleh Asep Surya Komara.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan," katanya.

Saat ditanya mengenai bantuan hukum terhadap ASN tersebut, Benni mengatakan, Pemkab Purwakarta akan memberikan dukungan terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sebisa mungkin ya (bantuan hukum), namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum. Yang pasti, kami mendukung jalannya proses pengakan hukum, kami menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai," kata Benni Irwan.

Perlu diketahui, ketiga tersangka yang ditahan oleh Kejari Purwakarta adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P3A Purwakarta), dan Agus Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Ketiga orang tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta pada Kamis (21/9/2023) malam. Mereka ditahan usai diperiksa selama delapan jam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved