Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Senilai 1,15 Triliun atas PT Antam

Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.

Tangkapan Layar Kompas TV
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas. 

Akan tetapi pada saat itu suratnya tak kunjung dibalas.

Kemudian Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.

Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.

Melalui proses persidangan yang panjang, Budi Said pun akhirnya memenangkan gugatan tersebut.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved