Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Senilai 1,15 Triliun atas PT Antam
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Budi Said crazy rich asal Surabaya yang menang melawan PT Antam.
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM terhadap Budi Said.
Dengan putusaan tersebut, maka putusan kasasi yang sebelumnya diajukan Budi Said berkekuatan hukum tetap.
Antam harus membayarkan ganti rugi kepada Budi Said dengan emas batangan sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton.
Apabila mengacu harga emas Antam saat ini yang sebesar Rp1.015.600 per kilogram, maka nilai ganti rugi emas 1,1 ton berkisar Rp 1,15 triliun.
Adapun putusan ditolaknya PK tersebut ditetapkan pada 12 September 2023, dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung.
Keputusan diambil oleh Ketua Majelis Yakup Ginting, Anggota Majelis 1 Muh. Yunus Wahab, Anggota Majelis 2 Nani Indrawati.
Adapun permohonan PK diajukan Antam melalui Nicolas D. Kanter yang merupakan Direktur Utama Antam pada 21 Juni 2023 dengan nomor perkara 158/PDT.G/2020/PN.SBY.
Tengah menjadi perbincangan, lantas siapakah sosok Budi Said tersebut?
Sosok Budi Said
Budi Said merupakan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timu, yang mendapatkan julukan Crazy Rich Surabaya.
Namanya mencuat ke publik lantaran menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Kini, gugatannya pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.
Baca juga: Serangan Balik Kepsek Nopi Yeni, Laporkan Guru yang Adukan Pungli, Perangainya Dibongkar Pak Reza
Karier
Dilansir dari TribunKaltim.co, Budi Said tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti di Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan dalam memiliki hunian.
Adapun salah satu properti yang dikerjakan Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency di Surabaya Timur.
Proyek lainnya yang dikerjakan ialah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.
Perusahaan itu pun menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.
Kronologi Budi Said Gugat PT Antam
Dilansir dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Akan tetapi dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.
Budi Said mengaku uang pembelian emas tersebut telah diserahhkan ke Antam.
Budi Said tertarik membeli ema situ karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.
Akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui transfer bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu.
Ia pun mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Akan tetapi pada saat itu suratnya tak kunjung dibalas.
Kemudian Budi Said mengirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Kendati demikian, Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke PN Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Melalui proses persidangan yang panjang, Budi Said pun akhirnya memenangkan gugatan tersebut.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Pengendara Mobil Porsche Tabrak Toyota Rush di Tol Sidoarjo-Porong, Teman Crazy Rich Surabaya |
![]() |
---|
Lowongan Kerja BUMN di PT Emas Antam Indonesia Terbaru April 2025 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
MA Kabulkan PK PT Antam Lawan Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas, Crazy Rich Surabayan Itu Diadili Lagi |
![]() |
---|
Sosok Ari Bias Komposer Menang Gugatan Royalti Agnez Mo, Dapat Rp 1,5 Miliar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
KRONOLOGI Kasus Emas Budi Said yang Rugikan Negara Rp 1,07 Triliun, Malah Ngaku Korban Penipuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.