Sosok Budi Said Crazy Rich Surabaya, Menang Gugatan 1,1 Ton Emas Senilai 1,15 Triliun atas PT Antam

Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas.

Tangkapan Layar Kompas TV
Budi Said tengah ramai menjadi perbincangan setelah kemenangannya melawan gugatan PT Antam senilai 1,1 ton emas. 

Karier

Dilansir dari TribunKaltim.co, Budi Said tengah menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

Tridjaya Kartika Group adalah pengembang properti di Surabaya yang menawarkan banyak kemudahan dalam memiliki hunian.

Adapun salah satu properti yang dikerjakan Tridjaya Kartika Group adalah Kertajaya Indah Regency di Surabaya Timur.

Proyek lainnya yang dikerjakan ialah Florencia Regency dan Taman Indah Regency yang berada di Kota Sidoarjo.

Perusahaan itu pun menjadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Kronologi Budi Said Gugat PT Antam

Dilansir dari Kompas.com, kasus ini berawal ketika Budi Said membeli 7.071 kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp 3,5 triliun pada 2018.

Akan tetapi dari total yang disepakati, emas batangan yang diterima Budi Said hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya sebanyak 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.

Budi Said mengaku uang pembelian emas tersebut telah diserahhkan ke Antam.

Budi Said tertarik membeli ema situ karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.

Akan tetapi setelah melakukan pembayaran melalui transfer bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu.

Ia pun mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved